Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEBERADAAN buronan yang juga mantan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku terdeteksi di Filipina.
"Waktu itu tim pernah berangkat ke Filipina (mengejar Harun), misalnya. Pernah berangkat kesana, mencari karena memang ada informasi di sana," kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur di Jakarta, Rabu (29/11).
Asep menyebut informasi keberadaan Harun di Filipina itu didapatkan KPK pertengahan tahun ini. Timnya langsung melakukan pengejaran ke luar negeri. "Itu sekitar pertengahan tahun ini ya atau kalau enggak Juli setelah Juli lah, pernah berangkat ke sana," ucap Asep.
Baca juga: KPK Keluarkan Surat Tugas Baru untuk Mencari Harun Masiku
Asep menjelaskan pihaknya langsung melakukan pengejaran setiap mendapatkan informasi keberadaan Harun. Buktinya, kata dia, sudah banyak surat perintah yang dikeluarkan KPK.
Sebelumnya, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan KPK telah mengeluarkan surat tugas baru kepada deputi penindakan untuk mencari Harun Masiku. Harun Masiku yang merupakan politikus PDI Perjuangan itu menjadi buronan atas kasus dugaan korupsi.
Baca juga: Pengawalan untuk Firli Bahuri Dicabut KPK
Nawawi menyampaikan ketika KPK merekrut deputi penindakan yang baru, dia menanyakan hal yang perlu dilakukan untuk menangkap tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO), di antaranya Harun Masiku.
"Beliau (deputi penindakan KPK) meminta kepada kami untuk melakukan semacam apa, pembaharuan terhadap surat tugas dalam kaitannya dengan upaya pencarian Harun Masiku," ujar Nawawi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 27 November 2023. (Z-3)
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK berencana membuka penyidikan terkait perintangan penanganan kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku.
Lima laporan yang ditujukan ke penyidik Rossa dari PDIP bisa menganggu penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved