Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Tahan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna

Candra Yuri Nuralam
27/11/2023 19:16
KPK Tahan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur(Medcom/Candra Yuri Nuralam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muda Laode Gomberto hari ini, 27 November 2023. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) covid-19 untuk Kabupaten Muna pada 2021 sampai 2022.

"(Ditahan) 20 hari pertama mulai tanggal tanggal 22 November 2023 sampai dengan 11 Desember 2023," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (27/11).

KPK juga menahan Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba. Keduanya kini mendekam si Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Antirasuah. Upaya paksa itu bisa diperpanjang tergantung kebutuhan penyidik.

Baca juga: Firli Bahuri Berpotensi Ditahan Polda Metro Jaya

Penahanan Gomberto lebih cepat dilakukan ketimbang Rusman. Sebab, kata Asep, KPK memiliki kendala untuk mengumumkan upaya paksa itu pada 22 November 2023.

"(Rusman) mulai tanggal 27 November 2023 sampai dengan 16 Desember 2023," ucap Asep.

Baca juga: Nawawi Pomolango Tegaskan KPK tidak Hentikan Laporan meski Terkait Paslon

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto. KPK menemukan adanya fakta baru sehingga bisa menentukan tersangka.

Kasus ini bermula ketika Rusman mengajukan dana PEN sebesar Rp401,5 miliar untuk Kabupaten Muna pada Januari 2021.

Dia menyuruh mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar menghubungi Ardian untuk mengawal proses pengajuan dana itu. Rusman memberikan perintah itu karena Syukur memiliki kedekatan dengan Ardian.

Ardian sepakat mengawal pengajuan dana itu dengan pemberian imbalan. Untuk menyanggupinya, Rusman memerintahkan Syukur mencari donatur untuk mencari uang mahar lebih cepat.

"Sebagai salah satu pengusaha lokal di Kabupaten Muna, LG (Laode Gomberto) kemudian menghubungi LMSA (Syukur) untuk membahas penggunaan dana PEN apabila telah cair," ujar Asep.

Gomberto saat itu bersedia menjadi donatur untuk memenuhi permintaan Ardian. Kepercayaan itu didasari rayuan Syukur yang mengaku kenal dengan Ardian.

"LMSA mengistilahkan kedekatannya dengan MAN 'jangan ragu dia (Ardian) ini satu bantal dengan saya'," ucap Asep.

Gomberto lantas memberikan Rp2,4 miliar untuk diberikan ke Ardian. Dana itu diberikan secara bertahap di Jakarta dengan mata uang dolar Singapura dan Amerika.

Atas bantuan itu, Gomberto mendapatkan paket proyek di Muna. Rusman diduga memberikan perintah langsung ke sejumlah kepala dinas yang menjadi bawahannya.

Atas perbuatannya, Rusman Emba dan Gomberto sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Ardian dan Syukur Akbar selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Medcom/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya