Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
APARATUR sipil negara dan aparat keamanan wajib bersikap netral selama penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Dampak yang ditimbulkan jika mereka tak netral bukan hanya mencederai prinsip pemilu demokratis, tapi juga berpotensi membuat jalannya pemerintahan yang baru terbentuk jadi tak efektif.
Hal itu disampaikan anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam acara diskusi yang diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bertajuk Pemilu, Medium Bangun Peradaban Bangsa di Jakarta, Jumat (24/11).
Ia meyakini, ketidaknetralan aparat dalam pemilu bakal diikuti dengan penyelewengan dan penyimpangan berikunya. Titi menyebut, hal itu merupakan bibit laten dari praktik korupsi politik. Netralitas aparat, sambungnya, penting untuk menghindarkan ketidakpuasan dan benturan massa pendukung para calon.
Baca juga : Perlu Aturan Hukum untuk Hadapi Politik Dinasti
Titi juga mengatakan ketidaknetralan aparat bakal menghadirkan ketidakpercayaan dan keraguan pada legitimasi pemilu. Oleh karena itu, ia menegaskan birokrasi dan aparat wajib netral pada penyelenggaraan pemilu.
"Kalau publik meragukan legitimasi hasil pemilu, pemerintahan yang terbentuk tidak akan bisa bekerja secara efektif karena dia akan terus dirongrong dengan pemilunya curang dan manipulatif," jelasnya.
Baca juga : Putusan MKMK Buka Kanal Anwar Usman Ajukan Keberatan
Untuk menciptakan pemilu yang bermakna, Titi juga menyinggung pentingnya pemilih berdaya. Dalam hal ini, pemilih didorong tidak hanya melihat pemilu saat hari pencoblosan suara saja, tapi juga rangkaian yang menyertainya sejak masa pendaftaran calon, kampanye, dan masa tenang.
Lebih lanjut, Titi mengatakan Indonesia sudah mengalami bibit-bibit fenomena subversi pemilu, yakni eksploitasi penyalahgunaan aturan hukum untuk seorang kadidat ke jabatan terpilih. Dalam hal ini, pengadilan disebut rentan dieksploitasi terhadap subversi pemilu.
"Apakah melalui mekanisme uji materi, penyelesaian perselisihan hasil, termasuk penyelenggara pemilu juga rentan dieksploitasi untuk membuat kebijakan yang menguntungkan," tandas Titi.
Sementara itu, anggota DKPP J Kristiadi menekankan pentingnya suara pemilih dalam gelaran pemilu. Baginya, suara dalam pemilu bukan sekadar kegiatan pemilih mencoblos surat suara, tapi juga memberikan kepercayaan pada calon yang mengerti dan kompeten untuk membuat kebijakan guna tujuan bersama.
"Kita menyerahkan kepada orang-orang itu diberi suara, diberi kekuasaan, kehormatan untuk mengurus kita. Mestinya seperti itu," ujarnya. (Z-5)
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memiliki nakhoda baru setelah Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai ketua definitif. Afif sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Komisioner KPU lolos dari sanksi DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberitaan tentang keputusan Presiden Biden untuk mundur dari kampanye 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penggantinya telah mengejutkan banyak pihak
Joki pantarlih adalah sebutan untuk orang di luar pantarlih yang menggantikan tugas-tugas pantarlih saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved