Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DEWAN Pakar DPW NasDem Jawa Barat Muhammad Farhan menilai ada agenda terselip dari wacana percepatan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pilkada 2024 rencananya dimajukan dari November ke September 2024.
"Pergeseran dari November menjadi September menimbulkan tanda tanya. Kenapa mesti September? Jangan jangan ada agenda tertentu yang diincar oleh pihak-pihak yang ingin mengamankan hasil pilkada sebelum rakyat memilih," kata Farhan melalui keterangan tertulis, Senin, 20 November 2023.
Farhan mengatakan Fraksi NasDem menolak keras percepatan jadwal tersebut. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengubah jadwal Pilkada 2024.
Baca juga: NasDem Tolak Terlibat Konflik PDIP dengan Jokowi
"Fraksi NasDem menolak Perppu percepatan Pilkada 2024," tegas Farhan.
Anggota Komisi I DPR itu menuturkan hingga saat ini tidak ada faktor penting dan alasan yang mendesak untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024. Ia menilai saat ini justru terlihat terburu-buru untuk menyelenggarakan kontestasi politik tersebut.
Farhan menilai percepatan jadwal pilkada akan menimbulkan adanya pergeseran pengambilan sumpah anggota DPRD terpilih di Februari 2023 yang seharusnya Agustus, digeser ke November. Sehingga akan terjadi kekosongan fungsi DPRD kota, kabupaten, dan provinsi seluruh Indonesia selama empat bulan.
Baca juga: Nasdem Optimis AMIN Mampu Menang Pilpres Satu atau Dua Putaran
"Selama empat bulan ini, menurut revisi Undang-Undang Pilkada tersebut untuk tingkat provinsi fungsi DPRD akan diambil alih oleh menteri dan fungsi DPRD kota dan kabupaten akan diambil alih oleh Pj gubernur," jelas Farhan.
Akibatnya, lanjut dia, praktik tata negara dalam kerangka otonomi daerah itu tidak ada lagi trias politica. Karena fungsi legislatif diambil alih oleh eksekutif.
"Ini masalah besar sebetulnya, maka, harus dibicarakan antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan Komisi II," ucap Farhan.
(Z-9)
SEBANYAK 10.001 bendera merah putih dipasang di Museum Gedung Perundingan Linggarjati, Kuningan, Jawa Barat, untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Saat ini kondisi yang dialami para pengusaha tekstil adalah import dari negara luar yang tak terkendali. Hal ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah untuk membantu pengusaha dalam negeri.
Musim kamarau yang terjadi pada tahun ini ada peningkatan kasus terutama nyamuk aedes aegypti atau demam berdarah dengue (DBD). Peningkatan kasus, menyebabkan 4 orang meninggal
SAMPAI 2023, total rumah tidak layak huni di Jawa Barat mencapai 45,83%. Kabupaten Sukabumi menjadi daerah dengan jumlah rumah tidak layak huni terbanyak.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dukungan itu menguat karena Ono Surono dinilai sebagai sosok pluralisme, sehingga perubahan bisa terjadi.
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
ICW melaporkan maraknya kasus korupsi terkait dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved