Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI bakal memutakhirkan keamanan siber Sistem Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan untuk merekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024. Guna menjamin keamanan siber penyelenggara pemilu, KPU juga akan mensertifikasi Sirekap ke Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Untuk mengoptimalkan sistem sekuriti siber Sirekap, KPU saat ini sedang mutakhirkan aplikasi tersebut dengan high cyber security technology," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Sabtu (18/11).
Hal itu disampaikan Idham menanggapi pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae baru-baru ini. Dian mengungkap bahwa Indonesia menempati peringkat ketiga dunia sebagai negara dengan serangan siber terbanyak, yakni mencapai 13,2 miliar serangan siber pada 2022.
Baca juga : KPU Minta Peserta Pemilu Patuhi Aturan Pemasangan Baliho
Idham menjelaskan, proses rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu dilakukan secara berjenjang. Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu juga menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan manual. Ini di ejawantah melalui otentisitas dokumen formulir rekapitulasi perolehan suara yang tetap menggunakan dokumen hard copy.
Baca juga : KPU Kabupaten Bandung Minta Parpol Lakukan Pendidikan Politik Terbaik
Namun, KPU menggunakan Sirekap sebagai respon kebutuhan digitalisasi tahapan penyelenggaraan pemilu di tengah era disrupsi digital. Sirekap, Idham melanjutkan, adakah alat bantu dalam rangka merekam perolehan suara peserta pemilu atau digitalisasi dokumen formulir penghitungan hasil perolehan suara peserta pemilu di tempat pemungutan suara (TPS).
"Dan ditujukan untuk pemenuhan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," jelas Idham.
Ia menyebut, Sirekap juga digunakan sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi secara berjenjang mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, sampai KPU RI. Untuk meningkatkan keamanan siber dari beragam bentuk serangan atau peretasan, KPU turut menjalin kerja sama dengan berbagai kementerian/lembaga.
"KPU akan menyertifikasi sistem informasi Sirekap ke Kemenkominfo dan BSSN. Selain hal tersebut, KPU akan memaksimalkan Gugus Tugas Keamanan Siber yang dibentuk secara kolaboratif dengan lembaga negara yang memiliki otoritas atas keamanan digital di dalam negeri," tandas Idham.
Terpisah, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengingatkan penyelenggara pemilu untuk memperkuat sistem keamanan digital, khususnya saat proses pemungutan dan penghitungan suara. Sebab, potensi adanya kebobolan data pemilih atau hasil pemungutan maupun penghitungan suara sangat rentan terjadi.
Penyelenggara pemilu diminta memperkuat kemampuan mendeteksi, menganalisis, termasuk mengungkap disinformasi pemilu. Selain itu, Neni juga menekankan pentingnya penyelenggara pemilu untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak guna menangkal disinformasi dan berita bohong jelang Pemilu 2024.
"Karena kita menghadapi demokrasi di era post-truth ini adalah dengan memperkuat ketahanan pemilih terhadap disinformasi, misinformasi, dan hoaks pemilu yang disebabkan karena sistem dan teknologi," jelas Neni. (Z-8)
Bawaslu ingatkan KPU soal penggunaan Sirekap untuk Pilkada
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
perbaikan yang bakal dilakukan pihaknya adalah pembacaan angka pada formulir C Hasil menjadi data pada tabel di aplikasi Sirekap
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5).
Microsoft mengumumkan pemadaman global yang mempengaruhi produk seperti Outlook dan Minecraft telah diatasi setelah hampir 10 jam.
Mengingat peningkatan signifikan dalam kasus pelanggaran keamanan siber dan kebocoran data, kesadaran terhadap perlindungan data pribadi menjadi sangat penting.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mempertanyakan nasib data pribadi sejak PDNS 2 Surabaya terkena serangan siber.
CrowdStrike mengeklaim telah mengidentifikasi masalah dan sedang melakukan perbaikan.
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mempertanyakan kelanjutan kinerja pemerintah dalam mengatasi serangan siber pada PDNS 2 yang sudah empat pekan berlalu.
PEMERINTAH sudah saatnya memiliki pertahanan siber yang dikelola oleh sumber daya manusia yang mumpuni. Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved