Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima hampir 1.000 laporan terkait penipuan dengan nomor handphone atau penipuan online. Laporan itu disampaikan masyarakat melalui situs AduanNomor.id milik Kominfo.
“Dari Agustus 2023 sampai pertengahan November 2023 kami menerima 958 laporan kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Wayan Toni Supriyanto di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 15 November 2023.
Wayan mengatakan modus penipuan yang dilaporkan bermacam-macam. Mulai dari yang konservatif seperti meminta pulsa hingga yang kekinian seperti judi online.
Baca juga: Kejagung Periksa Istri dan Anak Achsanul Qosasi Terkait Kasus BTS 4G
“Tapi memang baru bisa dilaksanakan pemblokiran kalau ada aduan masuk,” papar dia.
Wayan menyebut masyarakat bisa membuka situs AduanNomor.id. Kemudian melaporkan nomor penipu disertai berbagai bukti.
“Seperti rekaman percakapan atau kalau (penipuan melalui) SMS, kirimkan screenshot dari teks tersebut,” jelas dia.
Baca juga: Eks Dirut Bakti Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara
Tim AduanNomor.id bakal memverifikasi nomor yang dilaporkan beserta bukti yang dilampirkan. Nomor yang terbukti melakukan penipuan akan disampaikan ke operator seluler untuk segera diblokir.
“Upaya pemblokiran telah dilakukan terhadap semua nomor seluler yang dilaporkan,” ucap Wayan.
AduanNomor.id merupakan layanan dari Kominfo untuk menerima aduan masyarakat. Khususnya terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.
Fasilitas itu untuk melindungi masyarakat dari penipuan yang menggunakan sarana telekomunikasi dan teknologi informasi. AduanNomor.id memungkinan masyarakat melaporkan dan mengetahui nomor yang telah diidentifikasi sebagai penipu.
(Z-9)
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah berhasil menutup lebih dari 2,6 juta situs judi online.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada merespons peretasan sistem pusat data nasional (PDN) Kominfo. Wahyu menyebut proses penegakan hukum kejahatan siber ransomware tak mudah.
Program bantuan akses internet FBB UMKM dari Kominfo hadir di Klaten
Apakah peretasan memang murni diretas atau justru ada faktor kesengajaan dari oknum internal. Agus Pambagio menduga kesengajaan menghilangkan data penting dan sensitif mungkin saja terjadi
Usman Kansong mengatakan anak yang terpapar judi online bisa dikategorikan dalam dua golongan yaitu anak dengan orangtua yang gemar berjudi secara online sehingga dikatakan sebagai korban,
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut belum ada teknologi yang bisa digunakan untuk mencegah judi online.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) memblokir 882 rekening yang terbukti disalahgunakan sebagai sarana judi online, pada sepanjang September 2023 hingga Juli 2024.
WhatsApp merupakan aplikasi pesan instan yang paling banyak digunakan di dunia, telah mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan dukungan untuk sejumlah perangkat seluler tahun ini.
Kemkominfo bakal melayangkan surat teguran ketiga untuk aplikasi Telegram pekan ini. Hal buntut Telegram yang mewadahi aktivitas judi online.
PPATK mencatat aliran dana 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online mengalir ke luar negeri.
Kemenkominfo mengancam akan kembali memblokir aplikasi layanan pesan singkat Telegram. Aplikasi layanan pesan singkat itu dinilai tidak kooperatif dalam pemberantasan konten judi online.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan pihaknya telah memblokir 5.000 tabungan rekening terkait judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved