Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menanggapi pemanggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (14/11) besok. Dasar pemanggilan, sesuai dengan surat yang dilayangkan Polda Metro Jaya ke KPK pada Jumat (10/11) lalu dan hingga kini belum ada konfirmasi terkait apakah Firli hadir atau tidak.
"Dasar panggilan kan besok, kita lihat saja besok datang atau tidak," ujar Karyoto kepada wartawan, Senin (13/11).
Selain itu, Karyoto juga mengaku belum mengetahui soal Firli yang akan diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etiknya karena foto pertemuannya dengan SYL.
Baca juga: Polda Metro Jaya Panggil Firli Bahuri Besok, Bentrok dengan Dewas?
"Nanti saya tanya Dirkrimsus, sudah koordinasi belum dengan Dewas. Kalau yang sudah betul-betul terisu dari Polda Metro untuk panggilan besok," kata Karyoto.
Diketahui, Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (14/11).
Baca juga: Firli Bahuri Baru Mau Hadir Ke Dewas KPK Besok
"Surat panggilan kepada FB selaku Ketua KPK untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 21 Gedung Promoter) yang di-'schedule'-kan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023 pukul 10.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (13/11).
Ade Safri mengatakan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sendiri telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli Bahuri pada Jumat (10/11).
"Untuk surat panggilan tersebut telah diterima di Gedung Merah Putih KPK RI pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023," ujarnya.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Firli awalnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (7/11) pekan lalu. Namun, Firli saat itu berhalangan hadir dengan alasan sedang dinas kerja di Aceh.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengklaim alasan Firli tersebut bukan dibuat-buat atau mengada-ada.
"Jadi bukan mengada-ada, bukan. Tapi karena kondisinya seperti itu, sehingga perlu ada penjadwalan kembali atas permintaan (pemeriksaan) Polda Metro Jaya," kata Tanak, Senin (6/11).
Diketahui, permintaan penundaan pemeriksaan ini tercatat bukan kali pertama terjadi. Pada Jumat (20/10) lalu Firli juga pernah meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan yang sama. (Z-10)
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
KPK turut menyita sejumlah uang yang diyakini berkaitan dengan dugaan korupsi di Semarang.
Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus pegawai gadungan yang memeras pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Kasus ini kini ditangani Polres Bogor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved