Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLDA Metro Jaya kembali memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pemanggilan itu terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (14/11).
"Di-schedule-kan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya pada hari Selasa, 14 November 2023 pukul 10.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (13/11).
Ade mengatakan surat panggilan itu sudah dikirim kepada Firli pada Jumat, 10 November 2023. Penyidik Polda Metro Jaya hendak meminta keterangan tambahan Firli sebagai saksi.
Baca juga: Firli Bahuri Baru Mau Hadir Ke Dewas KPK Besok
"Di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 21 Gedung Promoter," papar dia.
Ade menyebut surat itu sudah diterima oleh KPK. Tepatnya, di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat lalu.
Baca juga: Pemeriksaan Firli Dicurigai Upaya Menginternalisasi Dugaan Pemerasan
Jadwal tersebut berbarengan dengan agenda Firli lain di hari serupa. Firli disebut baru mau memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa, 14 November 2023.
Pemanggilan Firli awalnya berlangsung hari ini. Hal itu bahkan sudah dikonfirmasi anggota Dewas KPK. "Rencananya klarifikasi Pak FB (Firli Bahuri), Senin (13 November)," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Senin, 13 November 2023.
Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Firli sudah memberikan surat konfirmasi kehadiran ke Dewas untuk hadir besok. Ketua Lembaga Antirasuah diyakini bakal membeberkan duduk masalah dalam dugaan pemerasan dan pertemuan dengan SYL.
"Dalam pemeriksaan nantinya Bapak FB (Firli Bahuri) pastinya akan menjelaskan duduk persoalan secara jelas dan terbuka, sehingga membantu Dewas KPK dalam proses pemeriksaan penegakan etik ini," ucap Ali. (Z-3)
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved