Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MEDIASI kedua antara mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang digelar Bawaslu RI tak membuahkan hasil. Irman pun meneruskan laporannya setelah dicoret KPU RI dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu Legislatif DPD RI 2024 ke proses persidangan.
"Ajudikasi hari Senin (13/11)," aku Irman saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/11).
Ia mengaku proses mediasi antara pihaknya dan KPU RI berjalan baik. Kedua belah pihak sudah menyampaikan pandangan satu sama lain. Irman juga mengatakan dirinya menghargai proses tersebut.
Baca juga : Dicoret dari DCT Pemilu, Irman Gusman Gugat KPU ke Bawaslu
Diketahui, KPU RI mencoret nama Irman dari DCT karena belum melewati masa jeda 5 tahun usai bebas dari tahanan. Irman merupakan mantan terpidana kasus suap impor gula Perum Bulog yang baru bebas pada tanggal 26 September 2019.
Baca juga : Masyarakat Terjerat Pinjol Makin Banyak, LaNyalla: Kesulitan Ekonomi atau Fenomena Lain?
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari enggan berkomentar banyak terkait proses sengketa yang dilaporkan Irman. Namun, ia menanggapi gugatan terhadap KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh tiga aktivis 98, yakni Petrus Hariyanto, FIrman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.
Mereka menggugat KPU RI hari ini karena menerima pendaftaran putra sulung Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Surakarta sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada 25 Oktober 2023 lalu.
"KPU sudah mendapatkan panggilan sidang ya, sehingga nanti, putusan panggil nanti akan kita hadiri, proses-proses persidangan di sana," kata Hasyim.
Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, tiga bakal pasangan capres-cawapres telah dinyatakan memenuhi syarat setelah dokumen pendaftarannya diverifikasi administrasi. Pihaknya hanya tinggal menetapkan tiga pasangan tersebut sebagai capres-cawapres pada Senin (13/11).
Selain Prabowo-Gibran, dua pasangan lainnya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (Z-8)
Parpol tidak memiliki hak mengintervensi kepemimpinan DPD
SIDANG Paripurna DPD RI Masa Sidang V Tahun 2023-2024 yang diwarnai kekisruhan berujung pada kesepakatan harmonisasi bersama dengan panitia perancang undang-undang.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti buka puasa bersama dengan Senator baru yang terpilih pada Pemilu, Kamis (14/2) lalu.
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2024.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif diduga terlibat dalam kasus suap perizinan yang menyeret Abdul Gani Kasuba.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai harus ada langkah nyata dalam mengatasi kesenjangan antar-wilayah dengan jurang yang sangat lebar tersebut.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved