Ketua DPD: Kesejahteraan Sosial adalah Fondasi Ketahanan Nasional

Rahmatul Fajri
07/4/2026 20:27
Ketua DPD: Kesejahteraan Sosial adalah Fondasi Ketahanan Nasional
Ilustrasi(Dok Istimewa)

DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) RI menegaskan bahwa revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Sosial harus dirancang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan nasional. Salah satu poin krusial yang diusulkan masuk dalam draf revisi tersebut adalah pengaturan yang lebih jelas terkait pengelolaan Taman Makam Pahlawan (TMP) melalui kolaborasi lintas kementerian.

Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin bersama Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan dan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Sultan menekankan bahwa kesejahteraan sosial tidak dapat dipisahkan dari stabilitas nasional. Menurutnya, negara yang tangguh harus mampu menjamin perlindungan rakyatnya secara menyeluruh.

“Kesejahteraan sosial adalah fondasi utama ketahanan bangsa. Negara yang kuat tidak hanya diukur dari kekuatan militernya, tetapi dari sejauh mana negara mampu menjamin perlindungan dan kesejahteraan rakyatnya,” ujar Sultan.

Dalam pertemuan tersebut, isu pengelolaan TMP menjadi sorotan strategis. Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan, mengungkapkan perlunya kerangka regulasi yang lebih terintegrasi antara Kementerian Sosial dan Kementerian Pertahanan dalam mengelola makam pahlawan.

Donny menyebut kedua kementerian telah mencapai kesepahaman untuk menuangkan norma pengaturan pengelolaan bersama TMP ke dalam pasal-pasal revisi RUU Kesejahteraan Sosial.

“Selain membahas revisi RUU Kesejahteraan Sosial, kami juga mengusulkan agar pengelolaan TMP dimasukkan secara eksplisit dalam pasal-pasal RUU, sebagai bagian dari penghormatan negara kepada para pahlawan sekaligus penguatan nilai-nilai kebangsaan. Hal ini sudah kami sepakati bersama Kemensos dan mendapat dukungan dari DPD RI,” tutur Donny.

Senada dengan Kemhan, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menegaskan pentingnya kepastian hukum guna menghindari tumpang tindih kewenangan di masa depan. Langkah ini juga dinilai sejalan dengan arahan Presiden untuk mengefektifkan tata kelola kelembagaan.

“Melalui revisi Undang-Undang Kesejahteraan Sosial, kita ingin memastikan adanya kepastian hukum dalam pengelolaan TMP, termasuk skema kolaborasi antar kementerian, sehingga ke depan tidak lagi menimbulkan persoalan,” ungkap Agus.

Merespons usulan pemerintah, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Abdul Kholik, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti substansi tersebut dalam proses legislasi. DPD RI berkomitmen mendorong revisi ini agar masuk dalam prioritas pembahasan nasional.

“Secara teknis, RUU Kesejahteraan Sosial telah kami siapkan. Usulan terkait pengelolaan TMP akan kami masukkan sebagai substansi tambahan dalam revisi, dan akan kami dorong agar masuk dalam prioritas pembahasan legislasi nasional,” tegas Abdul Kholik.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya