Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLDA Metro Jaya dan KPK bakal menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK. Rapat itu terkait permohonan supervisi dalam penanganan kasus dugaan gratifikasi tersebut.
"KPK RI akan menjadwalkan rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait tindak lanjut permohonan supervisi atas penanganan perkara a quo," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis, 9 November 2023.
Namun, Ade tidak menyebut waktu pelaksanaan rakor itu. Rakor direncanakan setelah Polda Metro menerima surat balasan permintaan supervisi dari KPK.
Baca juga: Polisi belum Tentukan Sikap atas Firli Bahuri yang Mangkir
Lembaga Antirasuah itu akhirnya membalas surat permintaan supervisi setelah Polda Metro Jaya bersurat dua kali. Polisi menerima balasan sekitar dua atau tiga hari yang lalu.
"Kita ketahui bersama bahwasanya telah dilakukan surat menyurat dengan KPK RI, penyidik telah menyurati dan kemudian juga sudah mendapatkan langkah-langkah yang positif dan kami melakukan koordinatif. Kami sudah kirimkan kemudian juga dari KPK RI sudah membalas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 9 November 2023.
Baca juga: Polisi belum Jadwal Ulang Firli Bahuri, IPW: Jemput Paksa
Dia mengatakan tujuan supervisi antara Polda Metro dan Lembaga Antirasuah itu agar proses penyidikan berjalan efisien dan efektivitas. "Tentunya pejabat teknis dalam hal ini Dirkrimsus juga di-backup oleh Bareskrim Polri pada Dittipidkor, ini kita tunggu langkah-langkah selanjutnya," ungkap Trunoyudo. (MGN/Z-7)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani, pada Senin (29/7) mendatang. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Sosok T ini pertama kali disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved