Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR hukum tata negara Refly Harun mengatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Anwar Usman masih sarat akan konflik kepentingan. Hal itu dapat terlihat dari hasil akhir putusan yang disampaikan MKMK yang hanya memberi sanksi pencabutan jabatan ketua Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi.
Refly berpesan agar sebaiknya Anwar Usman legowo untuk mengundurkan diri demi menjaga marwah MK dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
“Kalau bisa mereka itu legowo mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi. Kita restart kembali MK ini sebagai pengadilan yang betul-betul kredibel dan terpercaya. Saya tahu harapan itu pasti tidak mudah. Tetapi namanya harapan, tidak ada salahnya kita berharap,” ujar Refly kepada Media Indonesia, Selasa (7/11).
Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Minta Polri Usut Bocornya RPH MK
Bahkan bukan hanya Anwar Usman yang disarankan untuk mengundurkan diri dari hakim MK, delapan hakim lainnya juga sebaiknya mundur. Meski pelanggaran yang dilakukan tergolong ringan, Refly menyebut tetap saja hakim tidak pantas bermain ‘ecek-ecek’ dengan pihak lain untuk memuluskan kepentingan pribadi.
“Mereka ini dapat julukan Yang Mulia lho. Hakim konstitusi itu dapat julukan yang menunjukkan betapa hebatnya jabatan itu. Limited person untuk bisa dapat posisi itu. Masa negarawan melanggar kode etik, negarawan main ‘ecek-ecek’, menjalin hubungan dengan pihak lain. Begitu pula dalam putusan MKMK hari ini, masa membiarkan dirinya diintervensi?” kata Refly.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud MD Ingin Anwar Usman Diberhentikan dari Hakim MK
“Paling lucu juga yang membacakan itu orang yang secara hukum melanggar konstitusi juga. Ada conflict of interest juga. Jadi situasinya, ada orang yang diadukan, lalu dia juga yang menjadi majelis etiknya. Itu kan aneh. Harusnya ketentuan bahwa ada perwakilan dari MK itu dihilangkan ketika 9 hakim diadukan. Ini ada 9 hakim diadukan kok mereka mengadili. Itu sama saja melanggar prinsip, mengadili diri sendiri,” tambahnya.
Senada Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani juga mengaku kecewa dengan hasil putusan MKMK hari ini. Disebutkan dalam putusan tersebut bahwa terlapor Anwar Usman telah melakukan kesalahan dan pelanggaran berat. Artinya, level etik yang dilakukan sudah tidak tertolong dan harusnya mendapatkan sanksi maksimal, yakni diberhentikan dengan tidak hormat.
“Lalu kenapa sekarang malah seolah berlindung di balik supaya tidak ada banding-banding lagi, jeruk makan jeruk, maka tidak kita pecat, tetapi kita cabut saja jabatan ketuanya. Lho, ini menurut kami inkonsisten,” tegas Julius.
Dia juga mengingatkan konflik kepentingan di mahkamah konstitusi akan terus terjadi selama para pelanggar etik itu masih bercokol di lembaga tersebut. Meski Anwar Usman telah disanksi dengan tidak boleh terlibat dalam perkara pemilu, pilpres atau pilkada, tetapi ia masih ada di mahkamah konstitusi, kemungkinan besar kecenderungan untuk melakukan pelanggaran serupa di isu lain akan terulang kembali.
“Ingat, konflik kepentingan ini dilihatnya harus dilihat dari kelembagaan. Hakim konstitusi ini adalah representasi dari Mahkamah Konstitusi. Jadi tidak boleh dikanalisasi. Kalau kita dengar tadi, seolah-olah persoalan konflik kepentingan ini, intervensi dari pihak luar hanya perkara pemilu saja. Nanti kalau ada guguatan lain? Misalnya gugatan pilkada bagaimana? Gugatan tentang UU minerba, UU IKN, IKN itu kepentingan politik lho. UU lainnya yang melibatkan keluarga ini lagi, artinya masih ada potensi,” pungkasnya. (Dis/Z-7)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
HAKIM MK Enny Nurbaningsih memastikan perkara syarat batas usia calon kepala daerah (cakada) diputus berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna meminta agar hakim konstitusi Anwar Usman dapat berinisiatif dan membatasi diri
DUA mahasiswa yang mengajukan uji materi terkait syarat batas usia calon kepala daerah, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, meminta agar Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak terlibat
HAKIM Konstitusi Anwar Usman disarankan tidak ikut dalam tiap tahapan sidang uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved