Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MESKI Ketua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memilih absen pemeriksaan hari ini, Polda Metro Jaya dinilai sudah bisa menggelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh KPK pada Rabu, 8 November 2023.
"Penyidik Polda Metro Jaya bisa langsung menggelar perkara besok sore tanpa harus kehadiran Pak Firli, menetapkan tersangka," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, Selasa (7/11).
Boyamin mengatakan tersangka bisa siapa saja, seperti pemberi, penerima atau perantara. Menurutnya, Firli Bahuri bisa saja tidak mengetahui apa-apa dalam kasus dugaan pemerasan ini, misal namanya dicatut. "Atau dugaan-dugaan itu bisa mengarah ke Pak Firli, karena kemarin surat perintah penyidikan itu kan pimpinan KPK," ujar Boyamin.
Baca juga: Pilih ke Aceh, MAKI Sebut Firli Nomor Duakan Panggilan Penyidik
Boyamin memandang penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah bisa langsung menggelar perkara penetapan tersangka pada Rabu, 8 November 2023. Sebab, Firli Bahuri sudah pernah diperiksa satu kali pada Selasa, 24 Oktober 2023. "Itu sudah memenuhi syarat sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan tersangka harus ada berita pemeriksaan saksi sebelumnya," ungkap Boyamin.
Firli Bahuri dianggap telah melepaskan haknya, karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya hari ini Selasa, 7 November 2023. Boyamin menekankan tak ada halangan bagi penyidik untuk segera menggelar perkara penetapan tersangka.
Baca juga: Firli Bahuri Dipastikan Kembali Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL
"Jadi, penyidik Polda sudah berbaik hati memanggil Pak Firli menjelaskan semuanya tapi tidak datang ya itu berarti bisa langsung ditetapkan tersangka. Tidak bisa kemudian nunggu sampai Pak Firli datang sebulan lagi atau setahun lagi, sudah enggak. Karena nyatanya sudah dipanggil sekali," jelas Boyamin.
Untuk diketahui, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan pemeriksaan tambahan kepada Firli Bahuri pada Kamis, 2 November 2023. Firli diminta datang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa, 7 November 2023.
"Jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 7 November 2023 pukul 10.00 WIB di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 21 gedung Promoter," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 November 2023.
Namun, KPK mengonfirmasi pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu tidak bisa hadir. Firli absen karena harus mengikuti roadshow bus antikorupsi di Aceh. "Informasi yang kami peroleh sudah berkirim surat ke sana soalnya ada kegiatan di Aceh dalam rangka roadshow bus dan juga Hakordia di Aceh," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 November 2023.
Polda Metro Jaya belum bersuara perihal ketidakhadiran Firli dalam agenda pemeriksaan hari ini. Terutama soal langkah penyidik, apakah menjadwalkan ulang atau jemput paksa. (Z-3)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
Polisi menangkap dua orang diduga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan usai sidang vonis Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus diproses.
Laporan polisi ini sendiri teregister dengan Nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024. Bodhiya melaporkan dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 170
Bantahan SYL dalam nota pembelaanya soal fee 20% dinilai masuk akal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved