Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Firli sebagai pejabat negara dianggap tidak patuh dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan laporan resmi dilayangkan secara daring kepada Dewas KPK pada Senin (6/11). Sementara, surat dalam bentuk fisik akan diserahkan hari ini, Selasa (7/11).
Secara rinci, Boyamin mengatakan laporan kali ini terkait sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Hunian tersebut disewa Firli dengan harga Rp650 juta per tahun. Namun, itu tidak tercantum di dalam LHKPN.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Firli Sibuk
Boyamin menilai tidak tercantumnya pembayaran sewa rumah itu dalam LHKPN adalah bentuk pelanggaran kode etik oleh insan KPK.
"KPK adalah lembaga negara yang bertugas menerima LHKPN dan mengingatkan kepada penyelenggara negara lainnya untuk patuh melaporkan LHKPN. Oleh karena itu, sudah sepatutnya pimpinan KPK dan segenap insan KPK tertib dalam melaporkan LHKPN," tegas Boyamin.
Baca juga: Firli Bahuri Dipastikan Kembali Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL
Pemimpin KPK, sambungnya, harus memberikan contoh teladan dengan melaporkan semua harta maupun perubahan-perubahannya.
"Ini sangat diperlukan keteladanan dan pada posisi inilah bisa dikatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik," imbuh Boyamin.
Ia berharap, dengan laporan tersebut, hal serupa tidak kembali terulang, baik itu oleh pimpinan maupun pegawai KPK.
Ini adalah kali ketiga MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Laporan pertama adalah terkait pertemuan dengan seorang menteri. Namun, itu tidak ditindaklanjuti karena dianggap sebagai acara dinas dan dihadiri bersama pejabat lainnya.
Laporan kedua terkait kasus helikopter pada Juni 2020. Laporan tersebut ditindaklanjuti dan Firli Bahuri dijatuhi sanksi peringatan kedua.
"Ini sudah ketiga kali, apakah perlu sanksi berat atau sedang itu terserah Dewan Pengawas-lah, karena ya memang Pak Firli telah beberapa kali diduga melanggar kode etik dan juga pernah dinyatakan bersalah melanggar kode etik. Yang saya paling ingat dalam kasus penggunaan helikopter ketika pulang kampung ke Baturaja karena saya juga pelapornya waktu itu," tandasnya. (Ant/Z-11)
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri sampai saat ini belum juga ditahan. Di masa nonaktifnya, kuasa hukum Firli mengaku kliennya mengisi waktu luangnya dengan berolahraga dan pergi ke pengajian.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong kepolisian segera menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
MAKI meminta agar Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian RI segera bergerak menelusuri banyak penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pansel capim dan Dewas KPK diminta untuk menjaga independensi dan tidak menerima titipan dari pihak manapun.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved