Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA KPK Firli Bahuri bakal absen dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli absen karena memilih mengikuti roadshow bus antikorupsi di Aceh.
Menanggapi itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan sikap Firli menunjukkan dirinya menomorduakan panggilan polisi.
“Betul, dengan Firli memilih ke Aceh, otomatis dirinya menomorduakan panggilan penyidik,” tegas Boyamin kepada Media Indonesia, Senin (6/11).
Baca juga: Firli Dilaporkan ke Dewas KPK Soal Rumah Sewa Rp650 Juta
Boyamin mengingatkan bahwa Firli pernah mangkir sekali panggilan penyidik, pada 20 Oktober silam. Artinya, Firli sudah mangkir sekali, dan bila kembali tak menghadiri panggilan penyidik, dapat dilakukan upaya jemput paksa.
Hal itu berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, siapapun saksi yang dipanggil dua kali jika tidak menyebut alasan, maka pemanggilan kedua sudah dapat diterbitkan surat dibawa (jemput paksa).
Baca juga: Firli Bahuri Dipastikan Kembali Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL
“Jadi penyidik Polda bisa melakukan jemput paksa di Aceh atau besoknya. Atau ketika pulang dari Aceh. Karena dua kali dipanggil tidak hadir,” ungkapnya.
“Jadi, jangan ada alasan, sekarang dipanggil lagi tidak datang itu dihitung sekali itu tidak bisa. Saksi harus kooperatif. Jika tidak dapat dilakukan jemput paksa,” tambahnya.
Firli menerangkan Firli akan rugi banyak bila mangkir kembali dari panggilan polisi. Pasalnya, Firli diberi kesempatan untuk klarifikasi kepada penyidik terkait banyak hal yang ditujukan kepadanya.
“Karena banyak yang akan ditanyakan, seperti sewa rumah, kalau ini tidak menjelaskan, sangat rugi pak Firli. Dan itu sangat hal-hal lain, apakah dibayar atau hanya dibawah seratus juta yang benar atau uangnya dari mana, kalau bisa menjelaskan dari mana uangnya bisa dikatakan bukan gratifikasi dan selesai. Kalau gak datang malah merugikan sendiri,” pungkasnya. (Ykb/Z-7)
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
Polisi menangkap dua orang diduga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan usai sidang vonis Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus diproses.
Laporan polisi ini sendiri teregister dengan Nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024. Bodhiya melaporkan dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 170
Bantahan SYL dalam nota pembelaanya soal fee 20% dinilai masuk akal
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri sampai saat ini belum juga ditahan. Di masa nonaktifnya, kuasa hukum Firli mengaku kliennya mengisi waktu luangnya dengan berolahraga dan pergi ke pengajian.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong kepolisian segera menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
MAKI meminta agar Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian RI segera bergerak menelusuri banyak penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pansel capim dan Dewas KPK diminta untuk menjaga independensi dan tidak menerima titipan dari pihak manapun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved