Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG pra peradilan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berlangsung hari ini, Senin (6/11) di PN Jakarta Selatan. Sidang tersebut dihadiri termohon KPK yang menetapkan SYL sebagai tersangka.
Kuasa hukum SYL, Dodi Abdul Kadir mengatakan bahwa pihaknya meminta majelis hakim untuk mengabulkan semua permohonan. Dodi meminta pada hakim agar menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum.
"Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujarnya, Senin (6/11).
Baca juga: Sempat Absen, KPK Dipastikan Hadir Sidang Praperadilan SYL Hari Ini
Dodi menjelaskan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Dia menyatakan status pemohon sebagai tersangka yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK. 00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Baca juga: Firli Diminta tidak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL
"Apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," kata Dodi.
Usai tim pengacara SYL membacakan gugatannya itu, Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sudjono lantas menunda persidangan dengan terlebih dahulu membuat agenda persidangan untuk kedepannya.
"Jawaban Selasa besok tanggal 7, bukti surat dari pemohon dan termohon hari Rabu, Kamis agendanya 1 ahli dari pemohon dan 2 ahli dari termohon, Jumat tanggal 10 kesimpulan tapi agak siang setelah Jumatan jam 15.00 WIB yah, lalu Selasa tanggal 14 putusan," kata Alimin.
(Z-9)
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
Polisi menangkap dua orang diduga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan usai sidang vonis Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus diproses.
Laporan polisi ini sendiri teregister dengan Nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024. Bodhiya melaporkan dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 170
Bantahan SYL dalam nota pembelaanya soal fee 20% dinilai masuk akal
SELEBGRAM Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang perdana gugatan praperadilan eks Ketua KPK itu bakal digelar pada Selasa (30/1).
HAKIM tunggal Estiono bakal memimpin sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
EKS Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mencabut gugatan praperadilan miliknya.
Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri setelah gugatan praperadilannya ditolak PN Jaksel, Selasa (19/12).
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan penetapan tersangka yang diajukan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved