Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUTUSAN Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) disebut dapat menjadi pintu masuk bergulirnya hak angket DPR. MKMK tengah mengebut pemeriksaan terhadap sembilan hakim MK terkait dugaan pelanggaran etik dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia capres dan cawapres.
"Kalau MKMK ternyata ada temuan, ada pertemuan-pertemuan yang diatur dari awal, diskenario dari awal oleh presiden, itu bisa digunakan hak angket," kata Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi PPP Syaifullah Tamliha di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11).
Tamliha mengatakan hak angket juga dapat berujung pada pemakzulan. Namun, untuk mencapai pemakzulan itu memakan waktu yang lama.
Baca juga : KIM Ajak Publik Jaga Kondusifitas di Tengah Wacana Pemakzulan
"Ya pemakzukan melalui angket, itu memerlukan waktu yang lama kurang lebih enam bulan. Posisinya di DPR dulu, habis di DPR dibawa ke MPR," ujar Tamliha.
Baca juga : Wacana Hak Angket DPR Disebut Jalan Masuk Pemakzulan Jokowi
Ia menambahkan dasar pengajuan hak angket itu bila MKMK menemukan ada pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman. Anwar ikut dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Posisi Anwar menjadi kontroversial karena ikut dalam putusan itu. Anwar merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Iya, artinya ada moral hazard untuk memasukan anak presiden menjadi wakil presiden, itu bisa jadi (hak angket)," ucap Tamliha.
Wacana penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyikapi terhadap putusan MK terkait syarat capres-cawapres disebut jalan masuk untuk pemakzulan Presiden Jokowi. Usulan penggunaan hak konstitusional itu awalnya disampaikan Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu.
"Wacana ini jelas jalan masuk pemakzulan Jokowi," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah saat dihubungi Medcom.id.
Menurut Dedi, sudah banyak alasan untuk memakzulkan Jokowi meskipun putusan MK menjadi yang paling vulgar. Sisanya, lanjut dia, keterlibatan Jokowi dalam politik praktis, mengelola relawan serta pembiaran pada anggota kabinet merangkap posisi sebagai relawan.
"Misalnya, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni yang berkampanye, Mensesneg Pratikno yang mengatur deklarasi Gibran, Menkominfo Budi Arie, hingga Wamendes, semua itu bentuk tata kelola pemerintahan yang buruk. Presiden bertanggungjawab atas semua kekeliruan itu, itulah mengapa layak dimakzulkan," ujar Dedi. (Z-8)
PANITIA khusus (pansus) angket haji yang dibentuk DPR merupakan bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif dalam merespons persoalan.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya bertanya-tanya mengenai bergulirnya Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024
PKB dorong Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka ketuai pansus angket haji
RAPAT perdana panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024 ditunda. Awalnya, agenda rapat pemilihan dan penetapan pimpinan pansus itu akan digelar pada Rabu (17/7).
Pembentukan Pansus Hak Angket mengacu pada hasil Timwas Haji DPR di Mekkah, Arab Saudi. Tujuannya, mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS Wisnu Wijaya Adi Putra menyetujui usulan hak angket pengawasan haji.
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna meminta agar hakim konstitusi Anwar Usman dapat berinisiatif dan membatasi diri
Independensi hakim konstitusi akan hilang apabila revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) disahkan.
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengaku remuk melihat kondisi MK saat ini yang makin hari makin dilemahkan.
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengaku perasaannya remuk setelah melihat kondisi MK saat ini yang semakin hari semakin dilemahkan.
Rapat itu untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan dari beberapa Pelapor yang telah diterima Sekretariat MKMK sejak November–Desember 2023 dan Januari 2024.
Jimly Asshiddiqie menegaskan informasi sebagaimana telah beredar di masyarakat yang memberitakan Anwar Usman kembali menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hoaks.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved