Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (1/11). Dari tiga orang saksi yang diperiksa, terdapat nama Alex Tirta yang ikut diperiksa.
"Ada tiga orang saksi yang hari ini diperiksa di Polda Metro Jaya. Salah satunya Alex Tirta," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (1/11).
Diketahui Alex Tirta menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, kepada seseorang bernama E. Rumah tersebut disewa sejak 2020 dengan biaya sewa Rp 650 juta per tahun. Diketahui, rumah tersebut kemudian digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri sebagai rumah rehat.
Selain Alex Tirta, dua saksi lainnya bakal turut diperiksa polisi hari ini. Termasuk mantan ajudan Mentan SYL.
Baca juga: Safe House Firli Bisa Masuk Gratifikasi sampai Suap
"(Dua saksi lainnya) Eks Adc Mentan RI dan satu saksi lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta menanggapi perihal dugaan terkait dirinya yang disebut-sebut menyewakan rumah di Jalan Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagai safe house bagi Ketua KPK Firli Bahuri.
Alex mengaku bahwa dirinya tidak pernah menyewakan rumah di Kertanegara tersebut untuk Firli Bahuri yang kemudian dijadikan safe house oleh Firli.
Baca juga: Firli Bahuri Bicara Soal Akhlak kepada ASN KPK di Tengah Skandal Pemerasan SYL
"Terkait adanya gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar," kata Alex di Jakarta, Selasa (31/10).
Alex menjelaskan, awalnya rumah tersebut dia sewa pada tahun 2020 untuk kepentingan bisnisnya. Rumah itu dijadikan tempat untuk akomodasi bagi tamu-tamu bisnisnya dari luar kota maupun luar negeri.
"Namun karena pandemi melanda dunia dan ada larangan dan pembatasan beraktivitas, maka rumah itu menjadi kosong tidak terpakai," ujarnya.
Kemudian, lanjut Alex, pada suatu kesempatan dirinya bertemu dengan Firli Bahuri pada tahun 2020. Disela pertemuan tersebut, Firli sempat mengatakan bahwa dirinya membutuhkan rumah singgah di Jakarta, dengan alasan rumah pribadi yang di Bekasi terlalu jauh untuk pulang pergi.
Setelah itu, Alex menyarankan Firli untuk melanjutkan sewa rumah miliknya yang sempat kosong pada saat Pandemi. Firli pun setuju dengan saran tersebut, namun dengan syarat tidak perlu ada perubahan nama penyewa.
"Pada pertemuan itu, pak Firli mengatakan butuh sebuah rumah singgah karena rumah pribadinya di Bekasi dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi. Kemudian saya menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa," tuturnya.
Dengan demikian, Alex mengatakan, sejak Februari 2021, rumah tersebut telah disewa oleh Firli Bahuri, dengan membayar sewa melalui Alex untuk diteruskan kepada pemilik rumah tersebut.
"Bapak Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke saya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Bapak Firli membayar Rp650 juta dan uangnya langsung saya kirim ke pemilik. Ada bukti kwitansi pembayarannya juga," ujarnya.
"Jadi, saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri itu tidak benar," imbuhnya.
(Z-9)
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
KPK turut menyita sejumlah uang yang diyakini berkaitan dengan dugaan korupsi di Semarang.
Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus pegawai gadungan yang memeras pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Kasus ini kini ditangani Polres Bogor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved