Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari enggan menanggapi gugatan perbuatan melawan hukum dengan tuntutan membayar kerugian materi Rp70,5 triliun yang dialamatkan kepada pihaknya karena menerima berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto. KPU akan menunggu panggilan sidang.
"Kalau nanti sudah ada panggilan sidang, kita hadiri sidangnya," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Selasa (31/10).
Sampai saat ini, ia masih belum mengetahui isi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dari sekumpulan orang yang menanamakan diri Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti-KKN.
Baca juga: KPU Digugat Rp70,5 Triliun Efek Terima Gibran Jadi Cawapres
KPU, lanjut Hasyim, bakal mempelajari bahan gugatan tersebut terlebih dahulu.
"Belum ada panggilannya, bahan gugatannya belum ada. Nanti kalau ada kita pelajari, terus kemudian bagaimana menghadapi itu. Sekarang belum bisa komentar," tadasnya.
Gugatan PMH terhadap KPU didaftarkan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun penggugat tercatat atas nama Demas Brian Wicaksono.
Baca juga: Polemik Batas Usia Capres, KPU Sebut Putusan MK sudah Berkekuatan Hukum
Kuasa hukum penggugat, Anang Suindro, menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran oleh gabungan partai politik Koalisi Indonesia Maju pada Rabu (25/10) melanggar hukum yang berlaku, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023.
PKPU tersebut, sambungnya, masih menggariskan syarat usia capres-cawapres adalah 40 tahun. Sampai saat ini, beleid dalam PKPU tersebut belum direvisi meski Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengubah norma terkait syarat usia minimal capres-cawapres pada Senin (16/10) lalu menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
KPU sendiri sudah mengajukan surat resmi ke DPR untuk berkonsultasi soal revisi PKPU itu. Konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR RI diagendakan berlangsung malam ini, Selasa (31/10) sekitar pukul 19.00 WIB. (Z-1)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Senator JD Vance, calon wakil presiden dari Donal Trump, berbicara tentang masa kecilnya dan mengkritik kebijakan Presiden Joe Biden.
JD Vance, yang dikenal melalui memoarnya yang laris "Hillbilly Elegy," telah memasuki dunia politik Amerika dengan sorotan yang mencengangkan sekaligus kontroversial.
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengatakan calon wakil presiden dari Partai Republik, JD Vance adalah tiruan dari Donald Trump dalam berbagai isu.
PN Jakarta Pusat menolak gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terhadap Presiden Jokowi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, anak sulungnya, sebagai cawapres 2024.
Keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak perlu dipersoalkan lagi. Bahkan, ada pengakuan diam-diam dari dua pasangan calon lainnya.
Andi Muhammad Asrun, menyatakan KPU telah mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved