Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru mengingatkan para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk memasangkan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk, poster, baliho, dan lainnya sesuai dengan aturan dan ketentuan. Hal itu sesuai dengan hasil koordinasi bersama Bawaslu dan KPU Kota Pekanbaru.
"Jika kami temukan dipasang dan tidak ada izinnya, mohon maaf petugas Satpol PP Kota Pekanbaru bersama dengan Bawaslu akan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang menyalahi," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Jumat (27/10).
Ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah melakukan penertiban APK berupa spanduk, dan poster bacaleg yang dipasang di pohon. Pasalnya, tindakan itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru, merusakkan tanaman, dan mengganggu keindahan kota.
Baca juga: KPU Dinilai tidak Independen Atur Regulasi Keterwakilan Caleg Perempuan
"Tindakan itu melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Yaitu pasal 15 ayat 1 pada bagian tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum," tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya selalu mengingatkan baik itu melalui tindakan yang dilakukan maupun sosialisasi di media sosial. Selain itu, imbauan juga dilakukan pada berbagai media cetak maupun online.
Baca juga: Relawan Caleg PDIP Gencar Gelar Kegiatan dan Galang Dukungan di Salatiga
Menurutnya, para bacaleg dapat memasang APK sosialisasinya sesuai aturan pemasangan reklame yang diatur dalam Perda dan Perwako.
"Kami harapkan kerjasama dari seluruh calon anggota legislatif baik itu dari tingkat pusat maupun tingkat daerah untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan keindahan kota Pekanbaru ini," pungkasnya.(Z-10)
SE Nomor 3 tahun 2024 ini mendorong pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan upaya-upaya penggunaan ulang atau pun daur ulang terhadap sampah APK
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan mengolah sampah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 menjadi bahan bakar alternatif.
Letkol Czi Slamet Riyadi merasa menjadi korban hoaks atas munculnya spanduk kampanye bergambar dirinya dan pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran di tengah sawah.
VIRAL, sebuah papan baliho milik Partai Solidaritas Indonesia yang dibawa seorang pengendara sepeda motor jatuh dan menimpa pengendara motor lainnya di Jakarta Barat.
TransJakarta, Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT), serta JakLingko harus bersih dari atribut dan alat peraga kampanye.
HARI pertama, Selasa (28/11) dimulainya masa kampanye pemilu, di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali, yang selama ini dikenal sebagai basis banteng alias PDI Perjuangan, masih sepi.
Sistem pengelolaan air limbah ini telah mulai dikerjakan di tahun 2020 dan menelan biaya yang tidak sedikit Rp 902 miliar, sebagian dibiayai oleh Bank Pembangunan Asia
Dua kelompok mahasiswa tawuran saat wisuda di Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (Suska), Pekanbaru, Riau. Kericuhan diduga dipicu salah paham saat kegiatan wisuda.
Terrdapat tiga nama yang memuncaki perolehan survei calon walikota Pekanbaru
Kondisi payung elektrik di Masjid Raya An-Nur Kota Pekanbaru, Riau, sangat memprihatinkan. Payung senilai Rp42 miliar yang dirancang meniru konsep payung elektrik di Masjid Madinah
POLDA Riau menangkap 17 anggota sindikat narkoba internasional di Pekanbaru. Jaringan ini sudah melakukan transaksi selama tiga bulan mencapai Rp10,5 miliar.
Intinya, kebersamaan menjadi kata kunci dalam menjalankan organisasi. Harus dihindari upaya-upaya yang tidak sehat,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved