Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Johnny akan mengajukan pledoi pada 1 November 2023 mendatang.
Dion Pongkor yang merupakan Tim Kuasa Hukum Jhonny G Plate menyampaikan Tuntuan JPU yang sampaikan hanya copy paste dari dakwaan. "Padahal, kita sudah sidang berbulan-bulan untuk membuktikan," katanya seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Menurut jaksa penuntut umum, Johnny terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Baca juga : Auditor BPKP Pastikan tidak Ada Penyimpangan oleh Johnny Plate Sebagai Pengguna Anggaran
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana," sebut jaksa.
Kuasa hukum Johnny G Plate meyakini bahwa tuntutan dari JPU tidak terbukti didalam proses persidangan.
Baca juga : Menpora Dito Ucapkan Terima Kasih ke Kejagung
“Contoh satu yusrizki didalam persidangan menyampaikan tidak pernah sekalipun minta proyek kepada pak menteri. Yusrizki tidak mengenal kepada pak menteri bagaimana disimpulkan menteri memerintahkan pekerjaan “ ujar Dion.
Ditambahkannya, jika kerugian negara mengacu pada audit BPK padahal menurutnya tuntutan tersebut sangat kontradiktif dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Yang kedua, audit kerugian negaranya tetap mengacu kepada auditor BPK yang di dalam persidangan sudah dengan tegas menyampaikan bahwa menteri Jhonny G Platte, sebagai pengguna anggaran tidak melakukan perbuatan melawan hukum, tuntutan tadi mengacu kepada tidak hasil audit dari auditor tersebut sehingga kontraditif sangat kontraditif sangat tidak sesuai dan fakta persidangan karena itu kami punya kesempatan untuk mengajukan pledoi minggu depan nanti kami akan bantah sebuahnya,“ bebernya. (MGN/Z-4)
Menkominfo menjelaskan pihaknya juga tengah melakukan proses pendeteksian para bandar judi online di Tanah Air.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat regulasi untuk memberantas judi online yakni pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari.
Ribuan anak terjebak transaksi judol yang kemungkinan besar berasal dari situs judol yang sengaja berkamuflase menjadi game online yang dimainkan oleh anak-anak.
Pemerintah lakukan monitoring isu media sosial untuk susun strategi komunikasi publik
Indonesia masih kekurangan tenaga kerja digital sebanyak 600 ribu orang setiap tahun hingga tahun 2030.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel mengungkapkan 316 desa di Kalimantan Selatan masih blank spot dan ditargetkan 2026 masalah ini dapat diselesaikan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang BTS 4G BAKTI Kominfo.
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Achsanul Qosasi (AQ).
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tak lagi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus korupsi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal menjalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved