Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri meminta penjadwalan ulang terkait pemeriksaannya di Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli memerlukan waktu untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik.
"Kami dari tim penyidik akan melakukan panggilan ulang yang akan dijadwalkan minggu depan untuk diberikan kembali surat pemanggilan ulang terhadap saudara Firli Bahuri untuk dimintai keterangnnya sebagai saksi dalam perkara yang saat ini sedang dilakukan," ujarnya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10).
Baca juga : Alasan Firli Mangkir Pemeriksaan di Polda Metro Dinilai Mengada-ada
Lebih lanjut, Ade belum membeberkan kapan pemanggilan ulang tersebut dilakukan. "Nanti kita update minggu depan tapi yang jelas jadwalnya minggu depan," jelasnya.
Ade juga mengatakan, pihaknya baru melakukan pemanggilan pertama kepada Firli Bahuri setelah dinaikkan status kasusnya menjadi penyidikan. Ia akan memanggil Firli jika minggu depan kembali mangkir memenuhi pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Baca juga : ICW: Polda Metro Jangan Ragu Tetapkan Firli sebagai Tersangka
"Apabila nanti tidak hadir lagi pada hari yanh kita tentukan pada minggu deoan kita akan kitimkan surat panggilan yang kedua," ujarnya.
"Dintahap penyidikan ini, ini panggilan yang pertama terhadap saksi Firli sebagai ketua KPK," pungkasnya.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. (Z-4)
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pemberantasan korupsi.
KPK didesak memanggil sejumlah pejabat yang bisa dimintai pertanggungjawaban atas kejadian demurrage beras itu.
Kepastian itu disampaikan oleh Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat merespons infromasi terkait kasus biaya demurrage (denda) Rp350 miliar.
KETUA MAKI Boyamin Saiman mengatakan perseteruan yang terjadi antara anggota Dewas KPK Albertina Ho dengan Nurul Ghufron akan mengganggu kinerja memberantas korupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tugas tim penindakan tetap berjalan meski pemilihan umum (pemilu) sedikit lagi sampai tahapan pencoblosan.
Usai diperiksa KPK, Arief mengaku, dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik dari KPK terkait kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved