Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Kontitusi (MK) mengabulkan sebagian syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca juga: Pakar Hukum UGM: Putusan Capres-Cawapres di Luar Kebiasaan MK
Di tengah pro dan kontra, Direkur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies Juhaidy Rizaldy menilai positif putusan MK itu. Menurutnya, putusan ini mengikat dan mesti ditaati oleh siapapun.
"Putusan MK merupakan putusan yang tidak hanya mengikat para pihak (inter parties) tetapi juga harus ditaati oleh siapapun (erga omnes), saya apresiasi Mahkamah Konstitusi penambahan syarat tambahan pengalaman kepala daerah dibawah 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres," kata Rizaldy lewat keterangan yang diterima, Jumat (20/10).
Baca juga: KPU Diminta Tidak Langsung Eksekusi Putusan MK
Rizaldy menuturkan, jika dibandingkan dengan negara lain tidak sedikit presiden atau wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun ketika pertama kali dilantik atau menjabat.
Misalnya seperti Presiden Chile Gabriel Boric yang diangkat di usia 35 tahun, Presiden Kosovo Vjosa Osmani diangkat di usia 38 tahun, dan Presiden Prancis Emmanuel Macron diangkat di usia 39 tahun.
Baca juga:PKPU Harus Tegaskan Capres-Cawapres Belum Berusia 40 Tahun Hanya dari Gubernur
Bahkan, kata dia, negara Amerika Serikat yang seringkali menjadi rujukan dalam penerapan sistem pemerintahan yang demokratis, justru secara tegas mengatur syarat calon Presiden dalam konstitusi Amerika Serikat sekurang-kurangnya berusia 35 tahun.
"Memang syarat usia dalam cawapres dan cawapres harus didasarkan pada prinsip memberikan kesempatan dan menghilangkan pembatasan (to give opportunity and abolish restriction) secara rasional, adil, dan akuntabel, hal ini dibenarkan oleh MK dalam putusannya," tuturnya.
Baca juga: Kepala Daerah yang akan Mendaftar Sebagai Capres dan Cawapres Wajib Lapor Presiden
Rizaldy pun membantah keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan MK itu. Menurutnya, MK sudah memutuskan secara independen dan objektif.
Hal ini menepis anggapan keterlibatan Jokowi untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka mesti dibuktikan.
"Tuduhan keterlibatan/intervensi presiden itu harus dibuktikan, jelas tidak ada hubungannya dengan Presiden. MK memutus hal ini secara objektif dan independen," ucapnya.
Rizaldy menambahkan, kedepan Undang-Undang Pemilu harus diubah, sesuai putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 agar terjadi harmonisasi hukum yang baik.
"Intinya syarat itu baik, gugatan PSI dan Garuda hanya langsung minta turunin, tapi khusus yang pengalaman kepala daerah itu baik. Terlepas adanya pendapat berbeda (Dissenting opinion). Tapi yang berlaku adalah amar putusan, dan putusannya jelas menyatakan putusan MK ini mulai belaku untuk pemilu 2024 dan seterusnya," pungkasnya. (P-3)
PREMAN merajalela di Desa Sirpangbolon Kecamatan Garoga Kabupaten Tapanuli Utara Sumatra Utara. Preman desa tersebut diduga peliharaan oknum kepala desa atas nama Marulam Pasaribu.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Cianjur sudah sesuai target
SEORANG kepala desa di Brebes, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara akibat tersandung kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk judi online.
Muncul dugaan pelanggaran terkait deklarasi kepala desa terhadap tokoh tertentu di Kabupaten Pati
KETUA Bawaslu Rahmat Bagja mengakui pihaknya belum dapat menindak kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan ataupun merugikan calon tertentu terkait Pilkada 2024
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
Senator JD Vance, calon wakil presiden dari Donal Trump, berbicara tentang masa kecilnya dan mengkritik kebijakan Presiden Joe Biden.
JD Vance, yang dikenal melalui memoarnya yang laris "Hillbilly Elegy," telah memasuki dunia politik Amerika dengan sorotan yang mencengangkan sekaligus kontroversial.
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengatakan calon wakil presiden dari Partai Republik, JD Vance adalah tiruan dari Donald Trump dalam berbagai isu.
PN Jakarta Pusat menolak gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terhadap Presiden Jokowi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, anak sulungnya, sebagai cawapres 2024.
Keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak perlu dipersoalkan lagi. Bahkan, ada pengakuan diam-diam dari dua pasangan calon lainnya.
Andi Muhammad Asrun, menyatakan KPU telah mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved