Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipastikan mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya terkait penyidikan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Ketidakhadiran itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat (20/10).
Ghufron menyebut Firli sudah mengirim surat untuk tidak hadir pada pemeriksaan hari ini. Berkas itu juga diserahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Baca juga: Skandal Pemerasan Menguat, Presiden Jokowi Didesak Berhentikan Firli
Berdasarkan informasi dari Ghufron, rekan kerjanya itu juga mau menpelajari kasus dugaan pemerasan tersebut lebih dahulu. Ia mengatakan Firli masih membutuhkan waktu.
"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada kemarin,19 Oktober 2023," ujar Ghufron.
Baca juga: ICW: Polda Metro Jangan Ragu Tetapkan Firli sebagai Tersangka
Firli terseret kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL. Di tengah penyelidikan kasus dugaan pemerasan, beredar foto pertemuan antara Firli dengan Syahrul yang memperkuat dugaan tersebut. Pertemuan itu terjadi di sebuah GOR badminton. (Z-11)
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved