Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

BEM Nusantara Gelar Demonstrasi Sikapi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
18/10/2023 22:25
BEM Nusantara Gelar Demonstrasi Sikapi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Demontrasi BEM Nusantara menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi(Dok. BEM Nusantara)

BADAN Eksekutiff Mahasiswa (BEM) Nusantara menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi batas usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Pilpres dengan mealukan demonstrasi di Jakarta, Rabu (18/10).

"Kami melakukan demonstrasi pada 18 Oktober sebagai bentuk keresahan kami yang kemudian banyak dugaan atau kepercayaan publik yang hari ini sangat merosot. Yang paling mengejutkan adalah soal UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang hari ini pemerintah melakukan banyak cara menabrak berbagai struktur yang dinilai inkonstitusional," kata Ahmad Supardi, Koordinator Pusat BEM Nusantara.

Supardi menduga putusan MK tersebut memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) di Pilpres 2024.

Baca juga : Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Meminta MK Dievaluasi Pasca-putusan 90/PUU/2023

"Kami menduga yang digaungkan bahwa pemuda mempunyai kesempatan bukan kami. Tapi, pemuda yang dimaksud pada putusan pada 2024 adalah untuk memuluskan jalannya Gibran maju dalam Pilpres 2024. Kemudian kami menilai itu menabrak konstitusi," ucapnya.

Supardi juga meminta lembaga negara seperti MK, DPR, dan KPU untuk mengonsultasikan putusan ini.

Baca juga :Amien Rais Kritisi Putusan MK

"Kami meminta pada pihak terkait, MK, KPU, DPR juga untuk segera  mengonsultasikan apakah jalur ini benar atau tidak benar," ungkapnya.

Dari keresahan mahasiswa itu, BEM Nusantara menyampaikan beberapa sikap menanggapi putusan tersebut.

Supardi mengatakan MK harus bersifat independen dan tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.

"Artinya, MK hari ini harus bersikap rasional, mandiri, independen, dan transparan kepada publik," ucapnya.

Dalam persoalan ini, BEM Nusantara memberikan catatan hitam kepada MK karena telah membuat kegaduhan publik atas Putusan tersebut. 

"Di Oktober ini, kami memberikan catatan hitam karena ini jalur yang tidak benar," katanya.

MK dalam sidangnya memutuskan batas usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Supardi menilai ini adalah alat yang dilakukan rezim Jokowi untuk membangun politik dinasti.

Setelah adanya putusan itu, Supardi mengatakan, di rezim Jokowi-Ma'ruf Amin, konstitusi telah mati. Karena itu, dia meminta pemerintah tidak menjadikan MK sebagai alat politik.

"MK lembaga independen yang seharusnya tegak lurus bersama rakyat, mengakomodasi kepentingan rakyat, ini dijadikan alat politik untuk memuluskan jalan politik pihak tertentu. Jadi itu-itu saja yang berkuasa," katanya.

Diketahui, ada sekitar 200 mahasiswa yang bergerak untuk ikut dalam demonstrasi tersebut.

Dalam aksi unjuk rasa itu, ratusan mahasiswa ini membentangkan spanduk bertuliskan 'Catatan Hitam MK dan Konspirasi Politik Dinasti'.

Selain itu, ada mahasiswa yang memakai topeng berwajah Gibran Rakabuming Raka dan Jokowi untuk menyuarakan aspirasi mereka. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya