Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa masalah umur calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) tidak ada standar konstitusinya.
Penetapan batas umur capres-cawapres merupakan kesepakatan politik yang ada di DPR sebagai pembentuk undang-undang.
“Masalah umur capres-cawapres tidak ada standar konstitusinya. Apakah 39, 45, atau berapa, itu kesepakatan politik yang ada di DPR,” ungkap Hamdan, dalam keterangannya, Minggu (15/10).
Baca juga: Prabowo Paling Diuntungkan Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia
Ia menjelaskan di MK itu tidak berdasarkan kesepakatan tetapi berdasarkan standar norma. Tidak ada standar norma atas berapa sebenarnya umur yang tepat untuk presiden atau wakil presiden.
"Itulah yang biasa disebut open legal policy, terserah pada keputusan politik pembentuk UU. Itu prinsipnya,” papar Hamdan.
Mengenai boleh atau tidak MK menentukan harus umur tertentu, Hamdan menegaskan hal itu tidak ada standar norma.
"Tidak ada yang apple to apple untuk dijadikan standar. Ini beda dengan masalah hakim agung atau hakim konstitusi, dua-duanya adalah pengadilan tingkat terakhir maka harus standar normanya sama. Itu bisa ada standarnya. Kalau berbeda, berarti namanya ada perlakuan yang beda. Kalau ini (umur capres-cawapres), tidak ada itu,” papar Hamdan.
Baca juga: Masyarakat Minta MK Konsisten dan Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
Pengamat politik dari Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menyampaikan MK tidak memiliki hak untuk melakukan perubahan terhadap UU.
"Kalaupun MK menerima gugatan ini kan sebetulnya dimulai karena perpanjangan masa jabatan di KPK yang disetujui. Ini yang membuat semua orang latah mengajukan gugatan,” ungkap Dedi.
Kalaupun MK mengabulkan gugatan, menurunkan batas usia capres-cawapres tetap harus dikembalikan ke DPR. Menurutnya, DPR yang berhak untuk merumuskan kembali UU dengan merevisi UU sesuai rekomendasi MK.
Dengan konsekuensi tersebut, lanjut Dedi, kalaupun memungkinkan batas usia capres-cawapres tidak lagi 40 tahun maka baru bisa dilakukan pada Pilpres 2029. “Bukan berlaku di Pilpres 2024,” pungkas dia. (RO/S-2)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
BELAKANGAN ini Rusia terus mendapat perhatian dari media-media utama Indonesia.
PKS memberikan kepercayaan penuh kepada Anies Baswedan dalam membentuk koalisi. PKS hanya sebatas mengusung Anies dan kadernya Sohibul Iman.
Sejumlah pengamat menilai peta koalisi partai politik di Pilkada 2024 akan berbeda dengan Pilpres 2024 yang lalu.
Anies pernah mengaku akan mempertimbangkan permintaan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) untuk maju dalam Pilkada Jakarta.
Calon-calon yang diusung disebutkan peka terhadap keluhan-keluhan masyarakat.
Senator JD Vance, calon wakil presiden dari Donal Trump, berbicara tentang masa kecilnya dan mengkritik kebijakan Presiden Joe Biden.
JD Vance, yang dikenal melalui memoarnya yang laris "Hillbilly Elegy," telah memasuki dunia politik Amerika dengan sorotan yang mencengangkan sekaligus kontroversial.
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengatakan calon wakil presiden dari Partai Republik, JD Vance adalah tiruan dari Donald Trump dalam berbagai isu.
PN Jakarta Pusat menolak gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terhadap Presiden Jokowi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, anak sulungnya, sebagai cawapres 2024.
Keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak perlu dipersoalkan lagi. Bahkan, ada pengakuan diam-diam dari dua pasangan calon lainnya.
Andi Muhammad Asrun, menyatakan KPU telah mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved