Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Hadapi Proses Hukum KPK, Syahrul Yasin Limpo Terbang ke Jakarta

Candra Yuri Nuralam
11/10/2023 22:38
 Hadapi Proses Hukum KPK, Syahrul Yasin Limpo Terbang ke Jakarta
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo(Antara)

MANTAN Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo langsung terbang ke Jakarta usai menjenguk orang tuanya. Dia menegaskan bakal menjalani kewajiban hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK," kata Syahrul melalui keterangan tertulis, Rabu, (11/10). 

Syahrul mengatakan dirinya sudah melihat pengumuman resmi KPK atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia menegaskan bakal patuh dengan seluruh proses hukum.

Baca juga : Gugat KPK, Eks Mentan SYL Ajukan Praperadilan

Sikap itu diambil setelah meminta restu dari orang tuanya. Syahrul yakin bisa menjalani semua permasalahan yang menimpanya.

Baca juga : Berkelit Peras Mentan, Ketua KPK Firli Bahuri Diduga Mencari Simpati Publik

"Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya," ujar Syahrul.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta.



Syahrul, Kasdi, dan Hatta merupakan tersangka kasus dugaan korupsi secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.

(MGN/Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya