Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan pegawai PT Apexindo Agustinus Lomboan dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dia diminta menjelaskan soal kerja sama perusahaannya dengan PT Artha Mega Ekadhana (ARME) 21 tahun silam.
Dalam persidangan, Agustinus mengaku kantornya pernah meminta bantuan konsultan pajak pada 2002. Namun, dia lupa perusahaan yang dipakai untuk bekerja sama.
"Ada Pak (pernah pakai jasa konsultan pajak), tapi saya lupa (perusahaan yang ditunjuk), itu untuk mengurus tax clearance," ujar Agustinus di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Baca juga: Istri Rafael Alun Kantongi Rp30 Juta per Bulan dari PT Cubes Consulting
Dia mengamini PT ARME pernah menawarkan jasa konsultasi pada 2002. Menurutnya, PT Apexindo saat itu menilai perusahaan tersebut cocok untuk diajak bekerja sama.
Tapi, kecocokan itu diklaim bukan karena adanya pejabat Ditjen Pajak yang menjadi pengurus PT ARME. Agustinus juga membantah ada rekomendasi pihak tertentu dalam penilaian perusahaan konsultasi perpajakan tersebut.
Baca juga: Kasus Rafael, KPK: Pengacara Kok Menyimpulkan
"Tidak pernah ada," ujar Agustinus.
Dalam persidangan, Agustinus juga tidak bisa memastikan konsultan pajak yang dipilih perusahaannya pada 2002. Dia mengeklaim sudah lupa karena jarak waktunya berlangsung 21 tahun lalu.
"Tidak ingat. Iya ingat (karena ada kasus)," ucap Agustinus.
Pengacara Rafael, Junaedi Saibih menilai keterangan Agustinus tidak bisa menguatkan tudingan jaksa kepada kliennya. Sebab, kata dia, saksi mengaku lupa dengan kejadian yang ditelisik jaksa.
"Saksi sudah tidak ingat ada kontrak dengan PT ARME," kata Junaedi.
Junaedi juga meragukan keabsahan bukti yang dibawa jaksa. Sebab, lanjutnya, tidak ada tanda tangan penanggungjawabnya.
"Tidak ada kontrak final bertanda tangan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Junaedi.
Keterangan dari Agustinus dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan. Junaedi menilai dia sedang berasumsi dalam persidangan.
"Semua pertanyaan dijawab dengan asumsi karena sudah 21 tahun yang lalu," ucap Junaedi.
Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.
Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-10)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Kasus korupsi dan pelanggaran yang melibatkan pejabat pajak di Indonesia telah mengungkap perlunya reformasi mendalam dalam sistem perpajakan.
EFIN adalah nomor identifikasi penting untuk pelaporan SPT pajak secara elektronik. Ini cara anda mendapatkan EFIN secara daring.
Pendaftaran NPWP kini lebih mudah dengan layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ini caranya.
Setiap 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak Nasional. Yuk pahami lebih lanjut apa itu pajak dan manfaatnya.
Ketimbang repot membentuk bernama Badan Penerimaan Negara yang memakan waktu dan urusan administrasi, pemerintahan didorong mengoptimalisasi pemanfaatan Single Identity Number (SIN).
Publik mendukung upaya implementasi peraturan perundang-undangan perpajakan yang adil dan menyediakan bantuan hukum bagi anggotanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved