Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menuturkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulur-ulur waktu pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA).
Menurut Titi, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan keterwakilan perempuan ataupun pencalonan mantan terpidana di pemilu DPR, DPRD, dan DPD sejatinya sudah sangat terang benderang dan tegas.
“Apa yang diputuskan oleh MA bisa langsung di operasionalisasi oleh KPU. Justru sikap yang menunda-nunda pelaksanaan Putusan MA bisa membuat peserta pemilu semakin dirugikan,” tegas Titi kepada Media Indonesia, Senin (2/10).
Baca juga : KPU Dianggap Sengaja Ulur Waktu
“Khususnya, menyangkut hak para caleg untuk mendapat kepastian hukum. Selain itu, bisa membuat timbul lebih banyak permasalahan teknis dalam upaya penyusunan daftar calon tetap pemilu legislatif,” tambahnya.
Baca juga : KPU: Beberapa Parpol Ajukan Fatwa ke MA Terkait Mantan Koruptor Nyaleg
Selain itu, kata Titi, KPU semestinya menunjukkan itikad baik yang kuat, dimana sebagai penyelenggara pemilu mereka wajib patuh pada peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan.
Titi berpendapat tindakan memperlambat pelaksanaan putusan MA mengindikasikan bahwa KPU tidak serius dan berniat baik ingin melaksanakan putusan MA tersebut.
Hal itu bisa menjadi presiden buruk terutama terkait dengan legalitas dan legitimasi penyelenggaraan pemilu legislatif 2024 di mata publik.
Alih-alih menjalankan putusan MA, KPU justru memilih diskusi terlebih dahulu dengan para ahli hukum tata negara terkait putusan MA tersebut.
Titi pun mempertanyakan benefit apa yang didapat KPU dengan konsultasi terhadap peraturan KPU tersebut. Pasalnya, konsultasi soal tahapan pencalonan dianggap sudah dilakukan oleh KPU saat KPU mengkonsultasikan Rancangan PKPU yang kemudian menjadi PKPU 10 dan 11 Tahun 2023.
“Pelaksanaan putusan MA ini karena sifatnya mengimplementasikan putusan pengadilan, bisa dikecualikan dari pelaksanaan konsultasi sebab putusan pengadilan bersifat final dan mengikat dan tidak diperlukan tafsir lebih lanjut,” tuturnya.
Titi mengatakan proses konsultasi dianggap sudah tuntas dipenuhi oleh KPU melalui pelaksanaan konsultasi Rancangan PKPU pencalonan sebelum ditetapkan oleh KPU.
Intinya, Titi menilai tindak lanjut KPU sangat lamban dan banyak membuang waktu sejak Putusan ditetapkan MA.
Seperti dalam pertimbangan hukum MA, Titi menilai KPU memang terlihat tidak berkomitmen menciptakan pemilu bersih.
“Penundaan pelaksanaan hanya makin membuktikan hal itu. Termasuk KPU tidak punya komitmen pada penyelenggaraan pemilu inklusif yang mendukung penguatan keterwakilan perempuan,” ujarnya.
Titi juga menuturkan bahwa fatwa yang diajukan parpol ke MA tidak berlaku. Hal itu lantaran putusan MA sudah sangat terang benderang dan tidak perlu ada tafsir selain apa yang ada dalam Putusan MA.
“Lagipula Fatwa MA tidak berlaku sebagai peraturan perundang-undangan dalam jenis dan hierarki peraturan di Indonesia,” tandasnya. ( Z-8)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
BELAKANGAN ini Rusia terus mendapat perhatian dari media-media utama Indonesia.
PKS memberikan kepercayaan penuh kepada Anies Baswedan dalam membentuk koalisi. PKS hanya sebatas mengusung Anies dan kadernya Sohibul Iman.
Sejumlah pengamat menilai peta koalisi partai politik di Pilkada 2024 akan berbeda dengan Pilpres 2024 yang lalu.
Anies pernah mengaku akan mempertimbangkan permintaan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) untuk maju dalam Pilkada Jakarta.
Calon-calon yang diusung disebutkan peka terhadap keluhan-keluhan masyarakat.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved