Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jadwal Pendaftaran Capres tidak Tergantung Dinamika Politik

Tri Subarkah
28/9/2023 14:36
Jadwal Pendaftaran Capres tidak Tergantung Dinamika Politik
Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Jumat (26/5).(MI/SUSANTO)

ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan pihaknya tidak mempertimbangkan aspek politik dalam mengubah jadwal pendaftaran pasangan calon presiden untuk Pemilu 2024. Menurutnya, pertimbangan KPU adalah aspek efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan.

"Apakah KPU mempertimbangkan aspek politik berkaitan dengan yang manajemen isu dalam politik atau dalam artian mempertimbangkan peta koalisi partai politik, atau gabungan partai politik? Tidak," aku Idham saat dikonfirmasi, Kamis (28/9).

Idham menyebut, pihaknya menjalankan tahapan Pemilu 2024 berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku dan bekerja dalam level teknokratis, bukan politis. Jika merujuk Pasal 226 ayat (4) Undang-Undang tentang Pemilu, masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden digariskan paling lama delapan bulan jelang hari pemungutan suara.

Baca juga: KPU Segera Sosialisasikan Pendaftaran Capres-Cawapres

Jika merujuk beleid tersebut, artinya 14 Juni 2023 lalu sudah dimulai masa pendaftaran capres-cawapres. Namun, KPU mengajukan jadwal yang lebih mendekati hari pemungutan suara demi mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi.

Awalnya, KPU telah menjadwalkan pendaftaran pasangan capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober 2023 berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2022. Kendati demikian, dengan diterbitkannya Perppu Pemilu yang kemudian diundangkan, KPU memberikan alternatif dengan memajukan jadwal pendaftaran menjadi 10-16 Oktober 2023.

Dalam rapat konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah pada Rabu (20/9), KPU kembali memberikan opsi lain terkait pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni 19-25 Oktober 2023. Alternatif terbaru itu akhirnya yang disepakati oleh pembentuk undang-undang.

Baca juga: Tiga Bacapres Manfaatkan Medsos, Anies Baswedan Punya Tingkat Interaksi Paling Tinggi

"Insyaallah apa yang kami rancang, apa yang kami tetapkan itu tidak akan keluar dari norma-norma yang ditetapkan dalam UU Pemilu," tandas Idham.

Pernyataan Idham seakan berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, saat rapat konsultasi. Pihaknya menyetujui jadwal pendaftaran capres dan cawapres pada 19-25 Oktober 2023 karena dinilai lebih elegan. Sebab, jadwal itu membuka ruang bagi partai politik dan gabungan partai politik menentukan cawapres. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya