Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) Ir Afriansyah Noor MSi menegaskan Yusril Ihza Mahendra adalah sosok yang mengerti tentang hukum tata negara, praktisi hukum dengan pengalaman luar biasa, dan juga seorang negarawan.
“Dari semua nama yang beredar di media, sosok yang mengerti tentang hukum dan tata negara dengan baik adalah Pak Yusril, beliau juga negarawan,” ujar Ferry, biasa ia disapa, dalam keterangan yang diterima, Rabu (27/9).
Ferry menambahkan Yusril mengalami berbagai dinamika politik yang terjadi di Indonesia, seperti era Orde Baru, reformasi, pasca reformasi, dan hingga saat ini, yang membuat Yusril memiliki kemampuan dan pengalaman luar biasa dalam dunia politik Tanah Air.
Baca juga : Tujuan Konstitusi dan Fungsi bagi suatu Negara
Dengan berbagai pengalaman dan kemampuan itu, Yusril bisa menjadi sosok yang tepat untuk memfasilitasi transisi kekuasaan secara baik.
“Banyak hal sudah beliau lakukan untuk menengahi persoalan-persoalan negara di bidang hukum, termasuk persoalan hukum yang melanda beberapa presiden setelah memasuki masa selesai tugas,” tambah Ferry.
Sosok yang juga menjadi Wakil Menteri Tenaga Kerja ini mencontohkan keberhasilan lobi yang dilakukan Yusril, di antaranya adalah membebaskan Presiden ke-2 RI Soeharto dari masalah yang melanda.
Baca juga : Pengertian Hukum dan Peran Hukum dalam Mewujudkan Keadilan
“Sebelum wafat, Pak Harto akhirnya diberikan kebebasan atas apa yang menjadi persoalan beliau. Itu yang saya ketahui akibat lobi Pak Yusril,” ujar Ferry.
Contoh lainnya, saat ada persoalan hukum melanda beberapa keluarga Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Yusril memberikan arahan dan kontribusinya untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik.
Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini, Yusril juga tetap memberikan kontribusinya kepada negara dengan memberikan saran dan masukan kepada pemerintah tentang bagaimana menyelesaikan masalah-masalah hukum dengan baik.
Baca juga : Ini Manfaat Pusat Bantuan Hukum dan Cara Masyarakat Bisa Mengaksesnya
Ferry menyebut terdapat berbagai persoalan hukum, seperti Undang-undang Cipta Kerja dan beberapa produk hukum yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Menurut Ferry, dengan adanya sosok wakil presiden yang mumpuni pada persoalan hukum, berbagai persoalan hukum dapat dicegah untuk tidak terjadi lagi dan memperbaiki yang sudah terjadi.
“Pak Yusril beberapa kali diminta pendapat Pak Jokowi soal hukum. Pak Yusril memberi nasihat hukum bagaimana membuat presiden bisa lebih nyaman serta membantu memberikan arahan dan masukan kepada pemerintah,” pungkas Ferry. (RO/S-2)
Penghargaan disampaikan dalam acara 'Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firm 2024” kategori Best Litigation Law Firm.
IPHI 1987 berkomitmen memberikan akses hukum yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.
SUYANTI, ibu kandung santri korban penganiayaan senior di Pondok Pesantren Kediri, Provinsi Jawa Timur, meminta bantuan hukum kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Dalam kerja sama ini ada dua program hukum yang akan dijalankan yakni advokasi hukum dan penyuluhan hukum bagi UMKM di wilayah Jakarta.
KPK siap memberikan bantuan hukum ke mantan komisioner mereka Agus Rahardjo jika ia meminta langsung.
Ia mengungkapkan sudah semestinya KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli. Pasalnya, dalam PP Nomor 36 Tahun 2009, itu dilarang.
GURU Besar HTN UII Ni'matul Huda mengatakan hadirnya lembaga etik seperti harus bisa bekerja secara optimal dan berani membuat keputusan yang tegas.
PAKAR hukum tata negara Unpad Prof Susi Dwi Harijanti meminta kepada pembuat kebijakan atau siapa pun aktor di balik RUU MK untuk berhenti mempolitisasi konstitusi.
PAKAR hukum tata negara, Feri Amsari mengkritisi wacana untuk menambah jumlah menteri dalam kabinet di pemerintahan Prabowo-Gibran. Hanya akan membuang-buang anggaran negara.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memutuskan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) pernah memeriksa dalil adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari menanggapi pernyataan kuasa hukum dari paslon Prabowo-Gibran yang mengatakan perkara perselisihan hasil pemilu TSM ialah wilayah Bawaslu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved