Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu diminta berani dalam menindak kepala daerah yang diduga melakukan pelanggaran pemilu selama masa sosialisasi. Tanpa ketegasan, pegiat pemilu menilai Bawaslu bakal menciptakan impunitas dan pelanggaran yang lebih masif lagi.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, Bawaslu harus berani menindak dan segera menyimpulkan hasil dugaan pelanggaran kepala daerah. Ia juga menekankan agar Bawaslu tidak hanya memberikan himbauan kepada para kepala daerah untuk menahan diri selama masa sosialisasi sebelum kampanye.
"Mengimbau itu ketika belum terjadi. Untuk kepala daerah yang jelas-jelas sudah ada tindakan, Bawaslu seharusnya sudah melakukan bukan sekadar kajian, tapi juga rekomendasi dan tindak lanjut," katanya kepada Media Indonesia, Selasa (29/8).
Baca juga : Bawaslu Harus Berani Tindak Kepala Daerah Berpihak
Beberapa kepala daerah yang disorot publik belakangan ini karena diduga mencuri start kampanye adalah Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Teranyar, keduanya muncul dalam video di akun X milik PDI Perjuangan dengan narasi mengajak masyarakat untuk memilih Ganjar Pranowo, bakal calon presiden yang diusung partai berlambang banteng tersebut.
Baca juga : Bawaslu Ingatkan Kampanye Politik di Kampus Harus Steril Atribut Partai
Menurut Kaka, Gibran dan Bobby berpotensi mengulangi hal serupa sebelum masa kampanye dimulai jika Bawaslu tidak memberikan tindakan yang tegas. Di sisi lain, kepala daerah lainnya juga bakal meniru tindakan Gibran dan Bobby. Selain itu, tindakan serupa juga akan dilakukan elemen partai politik lainnya, termasuk pimpinan dan para calon anggota legislatif atau caleg.
"Publik menilai kalau pelaku bisa mengulangi dan orang lain bisa melakukan hal yang sama atau mirip, dan tentu saja publik perlu penjelasan Bawaslu, bukan sekadar kami meneliti," tandasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkap pihaknya sedang memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran, Bobby, serta kepala daerah lain dalam video di akun X PDI Perjuangan. Dalam hal ini, Bawaslu mengkaji terpenuhi tidaknya unsur pelanggaran dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Di sisi lain, Bagja juga mengingatkan para kepala daerah bahwa saat ini masih tahapan sosialisasi, belum kampanye yang dimulai pada November 2023. "Dalam tahap sosialisasi, ajakan itu tidak diperkenankan, mengajak itu tidak diperkenankan."
Sebelum Gibran dan Bobby, Bawaslu juga pernah menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan politisi PDI Perjuangan lainnya, yakni anggota DPR RI Said Abdullah yang merupakan caleg dari daerah pemilihan Jawa Timur XI, terkait pembagian amplop berwarna merah dengan logo PDI Perjuangan berisi Rp300 ribu kepada masyarakat pada Maret lalu.
Berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu, Bagja mengungkap uang yang dibagikan bersumber dari Said yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute. Uang lantas diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren atau takmir masjid yang berikutnya dibagikan kepada para jamaah. Saat itu, Bagja mengakui pihaknya tidak dapat menjatuhkan sanksi terhadap Said karena belum masuk tahapan kampanye. (Z-8)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Perhelatan Pilkada Serentak 2024 diharapkan mampu menghasilkan pemimpin yang merakyat
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Kader harus terus melakukan konsolidasi mulai dari tingkat ranting hingga wilayah demi terciptanya soliditas yang kuat.
Kota Medan yang saat ini dipimpin menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution masih memiliki 'utang' ke KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan sebesar Rp49,3 miliar dan Rp15,27 miliar.
Pembukaan ulang pendaftaran calon perseorangan didasarkan pada prinsip penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang adil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved