Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Majelis hakim mendalami aliran dana panas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Informasi itu diulik dengan memeriksa Direktur PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Dalam keterangannya, Jemy mengaku memberikan uang ke Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Totalnya mencapai USD2,5 juta.
"Kurang lebih 2,5 juta dollar AS," kata Jemy di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/8).
Baca juga: Saksi Kasus Korupsi BTS 4G Berbelit, Hakim: Jadikan Tersangka Sajalah!
Jemy mengakui pemberian uang itu saat ditanya Ketua Majelis Fahzal Hendri. Dana itu disebut diserahkan secara bertahap pada pertengahan 2021 sampai 2022.
"Kurang lebih Rp35 miliar (jika US$2,5 juta dikonversikan ke rupiah)," ucap Jemy.
Baca juga: Hakim Bingung Saat Saksi Jelaskan Cuma 5.618 Titik BTS Disurvei
Dana itu diberikan Jemy karena Irwan memberikan informasi tentang pencarian subkontraktor proyek pembangunan BTS 4G yang akan dilakukan Bakti Kominfo. Irwan mendapatkan pengumuman pengadaan itu dari Sales Director Fiberhome Technologies Indonesia Deng Mingson.
"Deng itu datang, ketemu saya, menemukan saya dan menyampaikan bahwa akan ada proyek BTS di Kominfo, menanyakan apakah saya bersedia untuk berpartisipasi sebagai subkontraktor," ujar Jemy.
Dalam penyaluran dana itu, Irwan menjanjikan kemenangan perusahaan Jemy dalam pengerjaan subkontraktor proyek. Bantuan itu harus dibarengi dengan memberikan fee.
"Irwan sampaikan bahwa dia akan berusaha membantu, saya juga initiate keuntungan saya akan bagi ke dia," ujar Jemy.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan US$2,5 juta.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi. (Z-10)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang BTS 4G BAKTI Kominfo.
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Achsanul Qosasi (AQ).
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tak lagi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus korupsi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal menjalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menkominfo menjelaskan pihaknya juga tengah melakukan proses pendeteksian para bandar judi online di Tanah Air.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat regulasi untuk memberantas judi online yakni pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari.
Ribuan anak terjebak transaksi judol yang kemungkinan besar berasal dari situs judol yang sengaja berkamuflase menjadi game online yang dimainkan oleh anak-anak.
Pemerintah lakukan monitoring isu media sosial untuk susun strategi komunikasi publik
Indonesia masih kekurangan tenaga kerja digital sebanyak 600 ribu orang setiap tahun hingga tahun 2030.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel mengungkapkan 316 desa di Kalimantan Selatan masih blank spot dan ditargetkan 2026 masalah ini dapat diselesaikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved