Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menyoalkan soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mengumumkan siapa saja caleg yang berstatus mantan terpidana, termasuk tindak pidana korupsi dalam DCS.
Memang, KPU sudah mewajibkan caleg eks napi sebelum mendaftarkan diri untuk memuat latar belakang sebagai mantan terpidana yang diumumkan melalui media massa. Hal itu termaktub pada Pasal 18 huruf c dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Jujur terbuka memang harus dipenuhi caleg sebagai persyaratan mencalon. Tapi KPU juga harus ikut memastikan caleg tidak menutupinya dan publik bisa mengetahui sehingga bisa memberikan masukan dan tanggapan,” tegas Titi kepada Media Indonesia, Minggu (20/8).
Baca juga : Moeldoko Ajak Purnawirawan TNI-Polri Tetap Solid di Tahun Politik
Menurutnya, sangat konservatif jika KPU tidak mau mengambil peran itu dengan alasan caleg yang harus mengungkapnya.
“Padahal salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah keterbukaan. KPU sangat anomali, menggunakan SILON sebagai sarana satu-satunya pendafataran caleg, tapi sangat tidak progresif urusan akses publik atas data caleg,” terang Titi.
Baca juga : SIPOL KPU : Pengertian, Cara Daftar, dan Tujuan
Semestinya, lanjut Titi, teknologi masa kini yang semakin canggih dapat meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas pencalonan.
Titi juga mengingatkan KPU agar memperjelas status caleg eks napi yang nantinya akan mengumumkan sendiri soal riwayatnya pernah dipenjara ke media massa. Definisi media massa seperti apa versi aturan KPU juga seharusnya dijelaskan secara gamblang oleh KPU.
“Ini benar. Jujur dan terbuka kan juga jadi tugas KPU untuk memastikan keterpenuhannya. Dia satu proses yang terhubung antara apa yang dilakukan caleg dengan tanggung jawab KPU memastikan keterpenuhannya dan melibatkan publik untuk ikut mengontrol,” tuturnya.
“KPU memang tidak punya visi, inovasi, dan progresivitas yang memadai soal keterbukaan dan transparansi pemilu. Sangat mundur bila dibanding penyelenggaraan pemilu sebelumnya,” ungkap Titi.
Terpisah, Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan pihaknya akan meminta izin kepada caleg mantan narapidana untuk mengumumkan daftar riwayat hidupnya ke masyarakat, pada 4 November mendatang).
Idham beralasan, KPU harus meminta izin terlebih dahulu baru bisa mempublikasikan latar belakang caleg mantan narapidana karena daftar riwayat hidup merupakan informasi yang dikecualikan.
“Mengapa KPU harus meminta izin publikasi daftar riwayat hidup caleg melalui parpol, karena daftar riwayat hidup adalah informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008, termasuk di dalamnya ada status disabilitas,” ucap Idham kepada Media Indonesia, Minggu (20/8).
Terkait publikasi di media massa yang menjadi syarat pendaftaran bagi bacaleg mantan narapidana, Idham mengaku seluruh caleg sudah menyerahkannya ke KPU.
“Di pedoman teknis kami dijelaskan bahwa media massa dibaca oleh publik. Kita minta juga agar dipublikasikan di medsos dan dilaporkan. Sebatas itu saja. Ketika pengajuan daftar,” ujar Idham.
Idham mengemukakan KPU sudah meminta para bacaleg mantan narapidana untuk menggunakan media massa yang banyak diakses oleh publik.
Hal itu lantaran sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya tak memungkinkan untuk mengatur berapa oplah atau pembaca media massa yang telah mengumumkan riwayat hidup bacaleg mantan narapidana.
“Terkait syaratnya dan berapa masyarakat yang melihat, kita tak bisa atur. Kami juga minta bacaleg pasang spanduk sehingga bisa diakses kepada masyarakat yang ada di jalan,” tegasnya.
Idham mengaku pada pemilu sebelumnya, hanya 49,5 persen bacaleg mantan narapidana yang mengumumkan riwyaat hidupnya.
“Ke depan kami berharap ada peningkatan karena ini semua kepentingan bersama. Karena ini pemilih punya hak untuk mengetahui, dan caleg juga punya kesempatan untuk menampilkan profil dirinya. Jadi ini tuh kepentingan semua pihak, KPU dalam konteks pemenuhan informasi public,” tandasnya.
Setidaknya, ada 9.925 caleg DPR RI yang diumumkan KPU RI mulai hari ini sampai Rabu (23/8) kepada publik.
Dari angka itu, anggota KPU RI Idham Holik memastikan terdapat mantan terpidana yang masuk dalam DCS. Namun, Idham tidak dapat memberikan jumlah pasti caleg berstatus mantan terpidana.
Idham juga menyebut pihaknya tidak akan memberikan tanda khusus terhadap mantan terpidana dalam DCS. Ia beralasan, tidak ada regulasi yang mengatur hal demikian.
“Undang-undang tidak meminta kami untuk menandakan hal tersebut (status mantan terpidana), jadi kami mengumumkan semuanya sama,” katanya.
KPU, lanjut Idham, meyakini bahwa masyarakat mudah mengidentifikasi caleg di sebuah daerah pemilihan yang berstatus mantan terpidana. Terlebih jika caleg tersebut merupakan tokoh masyarakat. Namun, KPU bakal mendorong para caleg untuk membuka riwayat hidup atau CV ke masyarakat setelah DCS ditetapkan dalam DCT.
“Kami akan minta semua caleg agar berkenan agar daftar riwayat hidupnya dipublikasi,” kata Idham. (Z-5)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Bareskrim Polri ditantang untuk membuka rekaman CCTV dan ponsel para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Hadi Saputra, telah melaporkan Inspektur Satu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2016.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky bisa bebas dari penjara.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon berpotensi bebas.
Menghalang-halangi advokat atau menghalangi keluarga itu bertemu dengan tersangka itu juga perintangan penegakan hukum, merintangi hak-hak asasi, human right.
PIHAK keluarga dari terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam melaporkan Ketua RT Abdul Pasren ke Mabes Polri terkait dugaan kesaksian palsu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved