Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK tidak Sanggup Seret Koruptor Paulus Tannos ke Indonesia, Ini Alasannya

Candra Yuri Nuralam
18/8/2023 13:33
KPK tidak Sanggup Seret Koruptor Paulus Tannos ke Indonesia, Ini Alasannya
Ilustrasi(Medcom)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada sejumlah kendala dalam pencarian buronan kasus rasuah pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos. Salah satu yang jadi kendala adalah terkait tidak adanya perjanjian ekstradisi.

"Kita belum punya perjanjian ekstradisi (dengan negara tempat Tannos berada)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (18/8).

Alex menjelaskan pihaknya sempat mendeteksi Tannos di negara tetangga. Namun, dia tidak bisa dijemput paksa karena belum terjalinnya kesepakatan antara Indonesia dengan wilayah tersebut.

Baca juga: Pembantu Paulus Tannos Ganti Nama dan Kewarganegaraan Masuk Perintangan Penyidikan

"Kita tidak bisa juga menjemput paksa. Kecuali yang bersangkutan secara sukarela mau," tuturnya.

KPK juga tidak bisa sembarangan menangkap buronan di negara tetangga yang dimaksud Alex. Lembaga Antirasuah cuma bisa meminta tolong otoritas penegak hukum setempat untuk melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Paulus Tannos Ganti Kewarganegaraan Saat Buron, KPK Curiga Ada yang Bantu di Indonesia

"Paling yang bisa kita lakukan minta bantuan otoritas setempat misalnya kalau kita mau periksa, bisa enggak kita melakukan pemeriksaan, udah lah di sana," ucap Alex.

Sebelumnya, KPK menyebut Paulus Tannos memiliki dua kewarganegaraan. Sebagian negara melegalkan konsep tersebut.

Asep menjelaskan pihaknya hampir menangkap Tannos di Thailand. Namun, dokumennya diubah. Dia saat itu memiliki paspor salah satu negara di Afrika.

"Dia punya dua kewarganegaraan karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewarganegaraan, salah satunya di negara Afrika," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur.

KPK akhirnya melakukan penelusuran. Tannos diketahui pernah mencoba mencabut paspornya di Indonesia, namun gagal. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya