Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIRJEN Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penghargaan kepada 12 desa dan 12 kelurahan yang menjadi jura regional di seluruh Indonesia. Penghargaan diberikan setelah tim juri yang berasal dari akademisi dan perwakilan K/L melakukan peniliain yang sangat ketat, obyektif, dan jujur.
Penghargaan itu diberikan secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam acara Temu Karya Nasional (TKN) di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta, Selasa (15/8).
Baca juga: Mendagri Tegaskan Desa adalah Sentra Baru Ekonomi
Dalam sambutannya, Tito menegaskan pembangunan desa dan kelurahan akan mampu mencegah urbanisasi yang berlebihan. Pembangunan desa dan kelurahan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, Indonesia tidak mengalami urbanisasi yang berlebihan seperti yang dihadapi Jepang dan Korea Selatan (Korsel). Di Jepang, misalnya saja, sebagian besar warganya berbondong-bondong pergi ke kota besar yang berpusat Tokyo, Kyoto, dan Osaka. Akibatnya, desa-desanya sepi.
Baca juga: Ombudsman: Penjabat Kepala Daerah Harus dari Kalangan Sipil
Begitu juga dengan Korsel, penduduknya terkonsentrasi di Kota Megapolitan Seoul dan Busan. “Sebelum hal ini terjadi, kita perlu mengembangkan desa dan kelurahan, sehingga masyarakat bisa nyaman di desa, dekat dengan alam, tetapi rejeki kota,” jelas Tito lewat keterangan yang diterima, Rabu (15/8).
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro menambahkan, Temu Karya Nasional ini diharapkan menjadi ajang pertemuan dan sharing serta menjadi media publikasi keberhasilan dari juara lomba desa/kelurahan tingkat provinsi dan tingkat regional seluruh Indonesia.
“Dari kegiatan ini diharapkan akan mampu membangun semangat untuk berkompetisi dan berkolaborasi antar desa dan kelurahan di setiap daerah serta mendorong inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa/kelurahan,” jelas Eko.
Berikut ini juara lomba desa tingkat regional tahun 2023.
Regional wilayah I (Sumatera), juara 1 Desa Koto Mesjid, Kabupaten Kampar; Juara II Desa Pujokerto, Kabupaten Lampung Tengah. Juara III Desa Mane Tunong, Kabupaten Aceh Utara.
Wilayah 2 (Jawa dan Bali), Juara I Desa Tegal Arun, Kota Denpasar. Juara II Desa Logandeng, Kabupaten Gunung Kidul. Juara III Desa Cinta, Kabupaten Garut.
Wilayah 3 (Kalimantan dan Sulawesi), Juara I Desa Labanan Makarti, Kabupaten Berau. Juara II Desa Jawai Laut, Kabupaten Sambas. Juara III Desa Bombanon, Kabupaten Banggai.
Wilayah 4 (Nusa Tenggara, Maluku dan Papua), Juara I Desa Blang Merang, Kabupaten Alor. Juara II Desa Semparu, Kabupaten Lombok Tengah. Juara III Desa Banjar Ausoy, Kabupaten Teluk Bintuni.
Sedangkan untuk Juara Kelurahan Wilayah I (Sumatera), Juara I Kelurahan Yosorejo, Kota Metro. Juara II Kelurahan Balai Jaring, Kota Payahkumbuh. Juara III Kelurahan Laksamana, Kota Dumai.
Wilayah 2 (Jawa dan Bali), Juara I Kelurahan Pegangsaan Dua, Kota Jakarta Utara. Juara II Kelurahan Sukamiskin, Kota Bandung. Juara III Kelurahan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Wilayah 3 (Kalimantan dan Sulawesi), Juara I Kelurahan Karang Rejo, Kota Balikpapan. Juara II Kelurahan Maccini Sombala, Kota Makassar. Juara III Kelurahan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Wilayah 4 (Nusa Tenggara, Maluku dan Papua), Juara I Kelurahan Lewirato, Kota Bima. Juara II Kelurahan Bobo, Kota Tidore. Juara III Kelurahan Danaweria, Kabupaten Fak Fak.
Selain penghargaan kepada desa dan kelurahan berprestasi di empat regional, Mendagri menganugerahkan Upakarya Wanua Nugraha tahun 2023. Anugerah ini merupakan penghargaan yang diberikan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota yang dianggap berhasil melakukan pembinaan terhadap desa dan kelurahan, sehingga berhasil meraih prestasi di tingkat nasional.
Anugerah ini diberikan kepada 15 kepala daerah, yakni Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Bali, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur NTB dan Gubernur NTT. Sedangkan Bupati yang meraih Upakarya Wanua Nugraha, yakni Bupati Kampar, Bupati Berau dan Bupati Alor.
Selain itu, ada lima wali kota yang meraih penghargaan serupa, yakni Wali LKota Denpasar, Wali Kota Metro Lampung, Wali Kota Jakarta Utara, Wali Kota Balikpapan dan Wali Kota Bima. (H-3)
Perlu kerja pentahelix dan sinergi kolaborasi untuk membangun komitmen yang kuat dalam penanganan dan pencegahan stunting. Termasuk dukungan regulasi
Setiap satu pekan, pantarlih akan dievaluasi oleh PPS di tingkat kelurahan.
Pembentukan Kelurahan Tangguh Bencana bertujuan untuk mencegah dan menyiagakan kemampuan mandiri saat terjadinya bencana.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Plt. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, Ema Setyawati.
Usaha Dagang (UD) Ratna yang mendagangkan bahan bangunan di Jalan Cimanuk VI Kelurahan Bhaktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) ludes dilumat si jago merah.
Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono mencanangkan Kampung Siaga Tuberkulosis (TBC). Program tersebut guna menekan angka TBC di Jakarta.
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Baru 144 Pemda yang telah mengeluarkan Instruksi Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio serta Surat Keputusan (SK) untuk Tim/Satgas/Pokja PIN Polio.
Masalah pangan terutama beras adalah masalah yang sangat vital karena berkaitan erat dengan stabilitas politik dan keamanan. Karena itu, mau tidak mau peningkatan produksi harus dilakukan
Untuk yang dari ASN, TNI, Polri sebelum tanggal 22 September penetapan mereka sudah harus mengundurkan diri, atau berhenti dari jabatannya.
Waktu pelantikan tak perlu terus diundur, sementara kepala daerah terpilih sudah siap untuk dikukuhkan.
Tito minta daerah segera menandatangani atau menyalurkan NPHD untuk kebutuhan pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved