Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus korupsi izin usaha pertambangan yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Atas putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun segera mengeksekusi Mardani.
"Nanti penuntut umum akan menyerahkan Mardani kepada jaksa eksekutor KPK dan baru dilakukan eksekusi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (3/8).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan kasasi merupakan upaya hukum terakhir dalam tahapan persidangan. Oleh karena itu, vonis Mardani kini sudah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan.
Baca juga: KPK Pastikan Segera Panggil Lagi Gazalba Saleh sebagai Tersangka
"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan kemudian divonis," ucap Ali.
Ali menyebut pihaknya belum mendapatkan salinan lengkap atas vonis kasasi itu. MA diharap segera mengirimkannya agar eksekusi bisa dilakukan segera.
Baca juga: Panglima TNI Izinkan KPK Tangkap Anggotanya yang Lakukan Korupsi
Putusan kasasi itu diyakini sebagai penguat bahwa tudingan kriminalisasi yang dilakukan KPK terhadap Mardani cuma omong kosong.
"Ada beberapa pihak yang mencoba membangun opini bahwa ada kriminalisasi. Misalnya politisasi dalam penanganan perkara. Dengan ditolaknya kasasi, artinya perkara memiliki kekuatan hukum tetap maka terbantah itu semua," tegas Ali.
KPK memastikan semua penanganan hukum didasari aturan yang berlaku. Penindakan juga tidak pernah dilakukan karena perintah maupun keinginan pihak tertentu melainkan atas kecukupan alat bukti.
"Tidak ada unsur kriminalisasi atau politisasi, ataupun di luar penegakan hukum."
Majelis kasasi menguatkan vonis penjara 12 tahun dari upaya banding yang sebelumnya diajukan. Mardani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjara Mardani bakal ditambah selama empat tahun. (Z-11)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Narapidana Korupsi Lapas Sukamiskin, Mardani H Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, menjadi sorotan publik setelah video pelesirannya di Banjarmasin dan Surabaya viral di media sosial.
Lembaga Antirasuah meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bertindak tegas.
KPK mengengatkan terpidana Mardani Maming harus taat dan patuh ketentuan dan prosedur di lapas, sehingga tidak sembarangan bisa bepergian.
Mardani merupakan tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
KPK mungkin tidak memproses TPPU yang melibatkan Mardani Maming bila ia meluniasi pidana penggantinya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima Rp10,5 miliar dari mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved