Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming tidak akan diproses dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika pidana penggantinya dilunasi. Total, dia harus membayar Rp110,6 miliar.
"Iya dalam rangka untuk memenuhi asset recovery-nya, bisa dilakukan upaya-upaya lain," kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Jakarta, Selasa (5/9).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengamini ada fakta hukum terkait penyembunyian, maupun pengalihan suap menjadi barang yang merujuk ke pencucian uang dalam kasus Mardani. Namun, Lembaga Antirasuah berfokus dalam pemulihan kerugian negara dalam penanganan perkara.
Baca juga: Mardani Maming Cicil Denda dan Pengganti Rp10,5 Miliar
Karenanya, jika Mardani membayarkan pidana pengganti Rp110,6 miliar penerapan pasal pencucian uang dinilai tidak perlu. Sebab, pemulihan kerugian negara terpenuhi.
"Poinnya adalah TPPU itu ujungnya ada yang kembali kepada negara dalam bentuk aset ataupun uang pengganti. Kalau kemudian uang pengganti tadi Rp110,6 miliar sudah terpenuhi semua saya kira sudah terpenuhi target asset recovery-nya," ucap Ali.
Baca juga: Mardani Maming Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk Jalani Vonis 12 Tahun Penjara
KPK bakal menerapkan pasal pencucian uang ke Mardani jika pidana penggantinya tidak dibayar. Dia diharap memenuhi kewajibannya itu.
"KPK lakukan di dalam penegakan hukum tipikor ini adalah bukan memenjarakan saja, tetapi asset recovery-nya, baik itu melalui uang pengganti maupun melalui TPPU," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menerima Rp10,5 miliar dari mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Uang itu merupakan cicilan pidana denda dan pengganti.
"Tim Jaksa Eksekutor melalui biro keuangan, telah melakukan penyetoran ke kas negara, yakni pelunasan pembayaran denda dan cicilan uang pengganti dari terpidana Mardani H Maming," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 4 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan sebanyak Rp500 juta merupakan pembayaran denda dalam kasus Mardani. Pidana itu langsung dinyatakan lunas.
Sementara itu, pidana pengganti yang dibayarkan sebesar Rp10 miliar. Dia wajib menyerahkan uang Rp110,6 miliar. (Z-3)
KPK perlu memastikan asal dana tersebut apakah dari aktivitas sah atau terkait suap dan gratifikasi yang pernah menyeret Mardani.
Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva melihat putusan tidak ideal itu, sebab, putusan tingkat pertama sampai dengan kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan
Dalam sebuah diskusi mengenai putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Mardani H Maming, sejumlah pakar hukum sepakat bahwa keputusan tersebut tidak tepat.
Hamdan Zoelva mencatat ada sebanyak tiga pertentangan dalam putusan tersebut, diantaranya terkait kesahalan penerapan hukum, ketentuan Pasal 93 UU No. 4/2009 tentang Minerba
Pernyataan ini disampaikan Bambang setelah melakukan analisis terhadap putusan persidangan yang menjerat Mardani H Maming dalam kasus dugaan suap
Kuasa hukum Mardani H Maming, Andreas Dony Kurniawan, melaporkan dua media online yang dianggap memberitakan kliennya secara tidak akurat dan tidak berimbang.
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved