Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming tidak akan diproses dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika pidana penggantinya dilunasi. Total, dia harus membayar Rp110,6 miliar.
"Iya dalam rangka untuk memenuhi asset recovery-nya, bisa dilakukan upaya-upaya lain," kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Jakarta, Selasa (5/9).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengamini ada fakta hukum terkait penyembunyian, maupun pengalihan suap menjadi barang yang merujuk ke pencucian uang dalam kasus Mardani. Namun, Lembaga Antirasuah berfokus dalam pemulihan kerugian negara dalam penanganan perkara.
Baca juga: Mardani Maming Cicil Denda dan Pengganti Rp10,5 Miliar
Karenanya, jika Mardani membayarkan pidana pengganti Rp110,6 miliar penerapan pasal pencucian uang dinilai tidak perlu. Sebab, pemulihan kerugian negara terpenuhi.
"Poinnya adalah TPPU itu ujungnya ada yang kembali kepada negara dalam bentuk aset ataupun uang pengganti. Kalau kemudian uang pengganti tadi Rp110,6 miliar sudah terpenuhi semua saya kira sudah terpenuhi target asset recovery-nya," ucap Ali.
Baca juga: Mardani Maming Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk Jalani Vonis 12 Tahun Penjara
KPK bakal menerapkan pasal pencucian uang ke Mardani jika pidana penggantinya tidak dibayar. Dia diharap memenuhi kewajibannya itu.
"KPK lakukan di dalam penegakan hukum tipikor ini adalah bukan memenjarakan saja, tetapi asset recovery-nya, baik itu melalui uang pengganti maupun melalui TPPU," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menerima Rp10,5 miliar dari mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Uang itu merupakan cicilan pidana denda dan pengganti.
"Tim Jaksa Eksekutor melalui biro keuangan, telah melakukan penyetoran ke kas negara, yakni pelunasan pembayaran denda dan cicilan uang pengganti dari terpidana Mardani H Maming," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 4 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan sebanyak Rp500 juta merupakan pembayaran denda dalam kasus Mardani. Pidana itu langsung dinyatakan lunas.
Sementara itu, pidana pengganti yang dibayarkan sebesar Rp10 miliar. Dia wajib menyerahkan uang Rp110,6 miliar. (Z-3)
Narapidana Korupsi Lapas Sukamiskin, Mardani H Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, menjadi sorotan publik setelah video pelesirannya di Banjarmasin dan Surabaya viral di media sosial.
Lembaga Antirasuah meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bertindak tegas.
KPK mengengatkan terpidana Mardani Maming harus taat dan patuh ketentuan dan prosedur di lapas, sehingga tidak sembarangan bisa bepergian.
Mardani merupakan tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima Rp10,5 miliar dari mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved