Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI Pukat UGM, Zaenur Rohman, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar terus mengusut kasus pengumpulan dana dari konsorsium/perusahaan proyek BTS yang ditujukan untuk menyetop perkara.
Terakhir, Kejagung memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo yang diduga menerima uang sebesar Rp27 miliar yang diungkapkan oleh terdakwa Irwan Hermawan. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan konkret dari mana dan siapa yang menerima uang haram tersebut.
“Soal aliran dana Rp7 miliar, menurut saya kejaksaan kalau mandek pengusutan perkaranya itu KPK harus masuk. Karena ini telah terjadi tindak pidana menurut saya,” tegas Zaenur kepada Media Indonesia, Kamis (27/7).
Baca juga : Menkominfo Budi Arie Janji Segera Tuntaskan Proyek BTS 4G
Meski kemudian uang tersebut dikembalikan oleh pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail ke Kejagung, Zaenur menyebut hal itu tidak menghilangkan pidananya.
Baca juga : Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo Akui Terima Uang Rp300 Juta
“Bahkan ini konteksnya adalah upaya untuk mengamankan perkara. Saya juga tidak tahu apakah sempat ada atau belum uang yang mengalir. KPK bisa masuk,” terangnya.
“Jadi perkara induknya silahkan oleh kejaksaan. Kalau kejaksaan tidak memproses makelar kasusnya, KPK harus masuk,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, membantah bahwa kasus aliran dana 27 miliar BTS jalan di tempat.
“Masih bekerja tim penyidiknya. Masih didalami,” ungkap Ketut kepada Media Indonesia.
Terakhir, Kejagung menggeledah kantor Maqdir & Partners di Jalan Latuharhary Nomor 6A, Menteng, Jakarta Pusat.Penggeledahan dilakukan sesaat setelah penyidik Kejagung memeriksa Maqdir Ismail yang datang ke Gedung Bundar Kejagung dengan membawa Rp27 miliar, Kamis (13/7) silam.
Penggeledahan juga untuk mengusut sosok inisial S yang disebut menyerahkan uang US$1,8 juta atau Rp27 miliar ke Maqdir.
Hingga saat ini, Kejagung mengaku belum bisa membeberkan terkait apa saja temuan dari penggeledahan.
"Belum bisa kami sampaikan karena itu bagian dari materi penyidikan," tegas dia.
Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Kejagung lamban dalam menyelidiki asal uang Rp27 miliar yang dikirim Maqdir Ismail selaku kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS Irwan Hermawan.
MAKI mendesak Kejagung segera memburu si pengirim uang berinisial S.
Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Kejagung seharusnya sudah menyelidiki sejak Maqdir Ismail menyampaikan perihal uang tersebut pada 4 Juli lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bukan setelah penyerahan uang pada 13 Juli.
“Baru setelah Pak Maqdir Ismail kemudian dipanggil Senin mundur sampai Kamis baru kemudian melakukan proses-proses untuk mencari rekaman CCTV. Sudah menjadi sangat terlambat dan bisa saja CCTV itu rusak," ujarnya. (Z-8)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang BTS 4G BAKTI Kominfo.
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Achsanul Qosasi (AQ).
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tak lagi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus korupsi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal menjalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menpora Dito menyampaikan sejak awal 2023 ada 22 stadion yang direvitalisasi oleh pemerintah pusat yang kapasitasnya diatas 25.000 penonton.
Melalui gelaran PON akan berdampak positif bagi perkembangan olahraga nasional. Sehingga, perlu perhatian khusus dari sejumlah pihak demi kelancarannya.
Jajaran Kemenpora diharapkan bisa bersama-sama kembali mempertahankan predikat WTP untuk tahun-tahun berikutnya.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengungkapkan Presiden Joko Widodo dijadwalkan melepas kontingen atlet ke Olimpiade Paris 2024 pada pekan ini.
Atas arahan Presiden, rapat memutuskan akan membentuk Indonesia Quality Tourism Fund. Pada Agustus ini akan dirampungkan dari segi regulasi dengan dana awal kelolaan Rp2 triliun.
PON Aceh-Sumut 2024 merupakan PON pertama yang dilangsungkan di dua provinsi sejak PON edisi pertama I tahun 1948.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved