Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pengumpulan duit dari sejumlah pihak swasta untuk mengurus dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Kabupaten Muna. Informasi itu diulik dengan memeriksa 12 saksi.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih seputar dugaan permufakatan disertai koordinir pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat dan pihak swasta untuk mengurus dana PEN oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (20/7).
Sebanyak 12 tersangka itu yakni mantan Sekretaris Bappeda Muna Muhamad Syahrun, mantan Pokja ULP Rabinra Rachman Bazar, Kepala Bidang Infrastruktur Bappeda Muna Laode Fakhrul Razak, Bos PT Mitra Pembangunan Sultra La Ode Gomberto, dan Kepala ULP Muna Laode Muhamad Sarlan Saera.
Baca juga: KPK Duga Tersangka Rela Berikan Suap Demi Cairkan Dana PEN Muna
Saksi lain yakni pegawai PBJ Sekretariat Daerah Muna Afiadin, Pokja ULP Muna Farid Ismail Unsu, wiraswasta Muhammad Rahim, wiraswasta Filsafat, Direktur PT Laskar Buton Semesta Muhammad Mahfoedz, dan PNS Abdul Halim.
Ali enggan memerinci total uang yang diminta para tersangka ke pengusaha. Para saksi juga diminta menjelaskan penyaluran dana PEN ke beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Muna.
Baca juga: Geledah 10 Lokasi, KPK Temukan Dokumen terkait Korupsi Dana PEN
"Selain itu, mengenai pembagian dan penggunaan dana PEN pada beberapa SKPD di Pemkab Muna," ucap Ali.
KPK kembali membuka penyelidikan baru dan menetapkan tersangka terkait dugaan suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2021-2022. Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan pejabat Kemendagri.
Ada empat tersangka yang sudah ditetapkan. Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra La Ode Gomberto menjadi pihak yang berperkara dalam kasus ini.
KPK sudah meminta pihak Imigrasi mencegah Gomberto dan Rusman ke luar negeri selama enam bulan sampai Januari 2024. Upaya tersebut dapat diperpanjang jika dibutuhkan penyidik. (Z-3)
KPK menahan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muda Laode Gomberto. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) covid-19
Penyaluran sebesar Rp628,44 miliar ini dengan capaian 78,42 persen dari total dana desa untuk Kaltim yang sebesar Rp777,27 miliar.
Pelaku UMKMĀ dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan zaman melalui inovasi dan kreasi digital.
Hasil pemeriksaan saksi, KPK mengungkapkan tersangka meminta suap agar bisa mencairkan dana PEN Kabupaten Muna.
KPK mendalami pemberian uang dalam pengurusan pencairan dana PEN Kabupaten Muna di Kemdagri sebagai pelicin.
Perekonomian Indonesia diproyeksikan tumbuh 4,5% hingga 5,3% di 2021 dan 5,4%-6% di 2022.
Kawasan kars Matarombeo di Kabupaten Konawe Utara (Konut) dan kawasan kars Liangkabori di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diusulkan menjadi Geopark atau taman bumi.
MOBIL minibus yang membawa rombongan murid TK Ibnu Abbas terperosok ke jurang sedalam 10 meter di Jalan Poros Warangga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu, (16/9).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved