Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Mantan Wabup Indramayu Lucky Hakim Penuhi Panggilan Polisi terkait Kasus Panji Gumilang

Khoerun Nadif Rahmat
14/7/2023 11:07
Mantan Wabup Indramayu Lucky Hakim Penuhi Panggilan Polisi terkait Kasus Panji Gumilang
Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim memenuhi panggilan polisi.(MI/Khoerun Nadif Rahmat)

MANTAN Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim memenuhi panggilan Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, Jumat (14/7).

Lucky tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.40 WIB. Ia tampak mengenakan baju batik warna hijau dengan ornamen kuning.

"Hari ini saya datang ke Mabes Pokri memenuhi panggilan. Panggilan dari surat yang dikirimkan ke rumah saya terkait menjadi saksi dalam kasus dugaan penistaan agama," ujar Lucky di Mabes Polri, Jumat.

Baca juga: Polisi Panggil Mantan Wabup Indramayu Lucky Hakim terkait Kasus Panji Gumilang

Ia menduga pemanggilannya sebagai saksi lantaran pertemuannya dengan Panji Gumilang pada 2022 silam, yang terekam dalam sebuah video. Ia pun menyatakan akan memberikan kesaksian terkait pertemuan tersebut.

"Kalau saya menduga, saat ini kan, saya menjadi saksi karna memang di dalam video-video itu kan ada muka saya. Mungkin ditanya peristiwa hari itu seperti apa," sebutnya.

Baca juga: Diisukan Beri Akses pada Panji Gumilang ke Mabes, Moeldoko: Jangan Aneh-Anehlah

"Itu terjadi ketika saya ke Al-Zaytun. Itu 29 Juli 2022. Itu pertama saya datang ke sana sebagai tamu undangan. Waktu itu saya sebagai wakil kepala daerah diundang."

Lebih lanjut, Lucky menyebutkan bahwa pihaknya diundang oleh Ponpes Al-Zaytun lantaran ia terlebih dahulu melayangkan surat. Dalam surat itu, ia mengaku ingin bersilaturahmi dengan pihak Al-Zaytun.

Sebagaimana diketahui, Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong dalam kasus Panji Gumilang. Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandani Rahardjo Puro menyebutkan hal tersebut ditemukan dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

"Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 ttg ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar Djuhandani.

Panji Gumilang dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.

Laporan pertama datang dari pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Landasan pelaporan itu, dijelaskan Ken, merupakan pernyataan Panji yang menyebutkan bahwa Al Qur'an merupakan bukan firman Tuhan.

Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) atas perkara yang sama. Laporan kedua itu terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya