Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI memanggil mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim. Ia akan dimintai keterangan terkait kasus penistaan agama yang menjerat pemipin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.
"Betul," kata Lucky saat dikonfirmasi.
Lucky pun mengonfirmasi bahwa dirinya akan hadir memenuhi panggilan tersebut dengan status sebagai saksi. "Insya Allah saya hadir."
Baca juga: Diisukan Beri Akses pada Panji Gumilang ke Mabes, Moeldoko: Jangan Aneh-Anehlah
Perlu diketahui, Polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong dalam kasus Panji Gumilang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandani Rahardjo Puro menyebutkan hal tersebut ditemukan dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
Baca juga: 20 Saksi Diperiksa Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
"Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 ttg ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar Djuhandani saat dikonfirmasi, Kamis (6/7).
Panji Gumilang dilaporkan ke pihak Kepolisian atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.
Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Landasan pelaporan itu, dijelaskan Ken, merupakan pernyataan Panji yang menyebutkan bahwa Al Qur'an merupakan bukan firman Tuhan.
Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. (Z-11)
Nina mengaku tidak mempunyai masalah secara pribadi dengan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim yang saat ini sedang mengajukan untuk mundur dari jabatannya.
GUBERNUR Jawa Barat, Ridwan Kamil mengendus ada konflik antara Bupati dan Wakil Bupati Indramayu. Konflik ini berbuntut mundurnya Lucky Hakim dari posisi wakil Bupati.
Dia meminta doa masyarakat Indramayu agar bisa terus melanjutkan program kerja, sehingga pembangunan di Indramayu terus berjalan lancar.
Kampanye “Jelajah Bersih Negeri 2023” digiatkan melalui aksi bersepeda dari Bali hingga Jakarta untuk menggerakkan peran aktif seluruh pihak di setiap kota yang dikunjungi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
BARESKRIM Polri memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Transaksi di ratusan rekening itu mencapai Rp1,1 triliun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved