Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengakui pihaknya sulit menindak pelaku praktik mahar politik, yakni jual beli kursi pencalonan anggota legislatif. Sebab, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu menggariskan norma larangan, tanpa mengatur sanksinya.
Menurut Puadi, mahar politik berbeda dengan politik uang, yaitu jual beli suara oleh peserta pemilu untuk memengaruhi hak pilih pemilih. Ia menjelaskan mahar politik merupakan imbalan yang diterima partai politik saat proses pencalonan presiden/wakil presiden maupun anggota DPR RI, baik di tingkat RI sampai kabupaten/kota.
"Dalam dimensi UU Pemilu, terdapat kesulitan bagi Bawaslu menindak pelaku mahar politik sebab UU Pemilu hanya memberikan norma larangan namun tidak mengatur sanksi," jelasnya kepada Media Indonesia, Jumat (7/7).
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Pentingnya Pemilih Ber-KTP Elektronik
Hal itu, sambungnya, berbeda dengan UU Pilkada yang mengatur larangan maupun sanksi praktik mahar politik. Dalam Pasal 187B UU Pilkada, misalnya, anggota partai politik atau gabungan partai politik yang sengaja menerima imbalan saat proses pencalonan kepala daerah dipidana dengan penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan maupun denda antara Rp300 juta hingga Rp1 miliar.
"Sikap Bawaslu terhadap praktik mahar politik dan politik uang sangat jelas, yaitu melalui mekanisme pencegahan dan penindakan," pungkas Puadi.
Baca juga: Bawaslu Berharap Pemilu 2024 Ramah Disabilitas
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut politik transaksional sebagai tantangan pemilu saat ini. Ia mengatakan bahwa korupsi politik yang terjadi selama ini membuktikan adanya problematika di tubuh partai politik.
"Korupsi politik ini adalah bukti adanya problematika di partai politik kita, di mana parpol tidak memiliki standar etik partai, rekrutmen politik yang tertutup, eksklusif, dan marak nepotisme, serta pendanaan partai politik yang masih problematik," ujar Ghufron. (Tri/Z-7)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
DIREKTUR Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah mengungkapkan pembahasan revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) kerap berjalan lambat karena menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik antarpartai.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
Penundaan revisi tersebut berisiko menjadi strategi politik untuk mengunci konfigurasi kekuasaan tertentu.
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved