Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membuka peluang panggil kembali Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo untuk diperiksa di Gedung Bundar, Kejagung. Jika dipanggil lagi, penyidik Kejagung akan mendalami dugaan makelar kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Kominfo terhadap politisi Golkar tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan dipanggil tidaknya lagi Dito ke Kejagung itu semua tergantung kebutuhan penyidik.
“Semua tergantung penyidik, kalau penyidik mengidentifikasikan untuk memanggil lagi (Dito), ada keterangan lain, ya dipanggil,” terang Ketut, dikutip Rabu (5/7).
Baca juga: Komisi I DPR Tetap Bantah Aliran Duit Kasus Korupsi Menara BTS
Ketut menegaskan semua pihak yang diduga berkaitan dengan aliran dana kasus korupsi BTS Kominfo bisa dipanggil tanpa terkecuali. “Semua bisa dipanggil, gak ada yang gak bisa dipanggil,” tegas Ketut.
Sebelumnya, Informasi yang diperoleh Kejagung, aliran dana miliaran rupiah dari Irwan bertujuan mengendalikan penyelidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menjelaskan penyidik masih terus mendalami ada tidaknya upaya perintangan penyidikan dalam kasus ini. Kuntadi juga menegaskan akan mendalami apakah uang tersebut berasal dari proyek korupsi BTS.
"Jadi apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak," paparnya.
Baca juga: Pemeriksaan Dito oleh Kejagung Jadi Titik Terang Usut Keterlibatan Pimpinan Parpol
Kalau toh keterangan Irwan Hermawan benar, kata Kuntadi, maka peristiwa tersebut masuk dalam tindak pidana perintangan penyidikan.
Kuntadi menjelaskan tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan memanggil pihak-pihak lainnya yang terkait dugaan perintangan tersebut.
"Sepanjang memang urgensinya menurut kami itu harus kami dalami, pasti kami panggil, tapi kalau itu masih bersifat asumsi, tentu saja kami tidak bisa bermain di sana," tandasnya.
Menpora Dito Ariotedjo selesai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Senin, 3 Juli 2023. Nama menteri termuda dalam kabinet Joko Widodo-Ma’ruf Amin itu terseret dan diduga menerima aliran duit korupsi BTS 4G Kominfo.
Dugaan aliran dana korupsi bersumber dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Synergi.
Irwan disebut memberikan duit senilai Rp27 miliar ke sejumlah orang, termasuk Dito, saat menjabat staf khusus Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga Ketua Umum Partai Golkar.
Penyerahan duit itu dilakukan Irwan pada November-Desember 2022. Sidang perdana Irwan bakal digelar Selasa, 4 Juli 2023. Merujuk dakwaan para terdakwa sebelumnya, Irwan disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp119 miliar. (Z-9)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang BTS 4G BAKTI Kominfo.
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Achsanul Qosasi (AQ).
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tak lagi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus korupsi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal menjalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah berhasil menutup lebih dari 2,6 juta situs judi online.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada merespons peretasan sistem pusat data nasional (PDN) Kominfo. Wahyu menyebut proses penegakan hukum kejahatan siber ransomware tak mudah.
Program bantuan akses internet FBB UMKM dari Kominfo hadir di Klaten
Apakah peretasan memang murni diretas atau justru ada faktor kesengajaan dari oknum internal. Agus Pambagio menduga kesengajaan menghilangkan data penting dan sensitif mungkin saja terjadi
Usman Kansong mengatakan anak yang terpapar judi online bisa dikategorikan dalam dua golongan yaitu anak dengan orangtua yang gemar berjudi secara online sehingga dikatakan sebagai korban,
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut belum ada teknologi yang bisa digunakan untuk mencegah judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved