Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEJUMLAH korban si kembar Rihana-Rihani, penipu penjualan iPhone mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka mengaku teman dekat kakak beradik itu.
"Kita berempat ini sahabat dekatnya Rihani. Jadi kita sahabat dekat dan kita yakin ya, teman kuliahan sih. Satu kampus di salah satu universitas di Jakarta dan kita kenal keluarganya, tahu rumahnya, jadi kita mau ikut jualin produk mereka," kata salah satu korban, Masayu Nurul Hidayati di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juli 2023.
Masayu adalah reseller atas penjualan produk handphone Rihana-Rihani sejak Agustus 2021. Masayu mengaku merugi Rp2,5 miliar untuk transaksi 299 unit handphone.
Baca juga : Ditahan, Si Kembar Rihana-Rihani Kena Pasal Berlapis Kasus Penipuan iPhone
"Sekitar 600 unit itu yang berhasil keluar, yang enggak keluar 299 unit. Sementara yang dibawahnya nagih, saya harus nagih ke siapa kalau enggak ke Rihana-Rihani," ungkap Masayu.
Masayu menyebut si kembar beralasan tidak bisa mengeluarkan barang pada April 2022. Kakak beradik itu menjanjikan pengembalian dana pada 30 Mei 2022. "Tapi ternyata tidak. Dia kabur dari rumahnya saat itu," ujar Masayu.
Junita Wedaring Tyas, korban lainnya mengaku merugi Rp6,4 miliar dengan total 1.000 unit handphone. Barang yang ditawarkan Rihana-Rihani bukan cuma i-Phone, ada MacBook, Iwatch, dan Airpods.
Baca juga : Si Kembar Rihana-Rihani Lakukan Penipuan Jual Beli iPhone dengan Skema Ponzi
Sebanyak 1.000 unit barang itu dibeli Junita ke Rihana-Rihani untuk dijual kembali. Namun, nyatanya barang itu tidak ada dan pembeli menagih ke Junita yang telah menyetorkan uang ke si kembar.
Junita mengaku juga teman dekat si kembar. Dia mengaku percaya karena sering melihat unggahan Rihana di akun Instagramnya terkait penjualan produk apple sejak 2021.
"Terus saya tanya karena waktu itu yang dijual itu berupa produk, jadi saya lebih nanya ke barangnya sih, benar apa enggak. Karena saya takutnya ini barang black market jadi saya hanya memastikan barangnya ini dari mana," ungkap Junita.
Baca juga : Digugat Delik Tipu Gelap, Korban Kembar Penipu iPhone Minta Perlindungan LPSK
Harga produk apple yang dijual Rihana-Rihani beragam. Seperti I-Phone 12 pro dijual Rp15 juta, padahal di ibox sekitar Rp17-18 juta. Junita tak percaya ternyata menjadi korban penipuan teman sendiri.
"Saya enggak, pikiran bodoh saya ya. Saya pikir mana ada sih temen mau nipu gitu. Apalagi ini teman dekat dan saya kenal sama keluarganya juga. Jadi saya engga mikir jauh waktu itu, benar-benar tanya barangnya benar atau engga," tutur dia.
Polda Metro Jaya akhirnya menangkap pelaku penipuan I-Phone dengan total kerugian Rp35 miliar, Rihana-Rihani setelah hampir satu bulan buron. Mereka diringkus di Apartemen M Town Residence Gading, Serpong, Tangerang pukul 05.00 WIB, Selasa, 4 Juli 2023.
Si kembar masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Mereka akan ditahan setelah 1x24 jam. (MGN/Z-4)
KORBAN dan Reseller atau pihak yang menjual kembali barang dagangan 'Si Kembar' Rihana-Rihani ajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
POLDA Metro Jaya melakukan penggeledahan apartemen tersangka kasus penipuan perangkat elektronik merk Apple, 'si Kembar' Rihana-Rihani di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten
Polda Metro Jaya menggeledah rumah si kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan jual beli iphone yang berada di Ciputat Timur.
Polisi mengungkap alasan Si Kembar Rihana-Rihani menggelapkan mobil rental. Mobil tersebut mereka jual untuk membayar utang kepada sebagian korban penipuan jual beli iPhone.
Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka kasus penipuan penjualan iphone senilai Rp35 miliar Rihana-Rihani alias Si Kembar sempat empat kali pindah tempat tinggal selama menjadi buronan.
Polda Metro Jaya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menyidik kasus penipuan penjualan iPhone oleh Rihana-Rihani alias Si Kembar.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved