Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI memastikan tak akan menutup Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, meski Pimpinannya, Panji Gumilang, tengah dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu dibuat sebagai respon dari rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat terkait penutupan ponpes bila ditemukan pelanggaran.
"Kami terlepas dari itu, karena yang dilaporkan adalah kalau kita katakan adalah oknum, karena penodaan agama yang ada itu dilakukan oleh oknum," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Menko Polhukam, Jakarta, Selasa, (4/7).
Djuhandani mengatakan yang dilaporkan terkait dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang. Bukan soal kegiatan di Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut. Polri mengantongi perbuatan pidana dalam kasus penistaan agama tersebut.
Baca juga: Polisi Buka Peluang Usut Tindak Pidana Lain di Kasus Panji Gumilang
"Kalau itu nanti menjadi temuan MUI dan Departemen Agama, itu sudah lain dari proses penanganan hukum yang kami laksanakan," ungkap Djuhandani.
Dia menyebut prinsipnya penyidik sudah melaksanakan upaya penyelidikan dan penanganan perkara secara profesional. Dia menjamin akan tetap netral melaksanakan penyidikan sesuai prosedur.
Baca juga: Panji Gumilang Diperiksa Selama 10 Jam
Kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pemilik Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang naik ke tahap penyidikan. Kini, penyidik tengah mencari minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Panji telah diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Dittipidum Bareskrim Polri pada Senin, 3 Juli 2023. Panji dicecar 26 pertanyaan dari pukul 14.00-23.00 WIB. Setelah diperiksa, Panji diperbolehkan pulang.
Panji dilaporkan dua orang ke Bareskrim Polri. Pertama, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Kedua, Panji dilaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
(MGN/Z-9)
Pendidikan pesantren secara sah telah mengantongi pengakuan negara
Kunjungan Grand Syekh Al-Azhar ke pesantren Darunnajah tersebut dalam rangka memperkuat hubungan bilateral di bidang pendidikan Islam antara Indonesia dan Mesir.
Kegiatan ini mengangkat tema 'Pelatihan Achievement Motivation Training untuk Mengurangi Boarding School Syndrome' pada Santri Pondok Pesantren di Desa Pasirtanjung, Kabupaten Bogor.
Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj meminta kepada masyarakat untuk tidak menganggap bahwa semua pondok pesantren (ponpes) di Indonesia mengajarkan hal buruk.
DALAM sepekan terungkap kasus-kasus kekerasan fisik dan seksual yang terjadi di lingkup pendidikan pondok pesantren
WARGA Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mendemo Pondok Pesantren Mahdiy yang terletak di desa tersebut, karena dugaan tindak asusila pengasuh ponpes.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Panji Gumilang dicecar 55 pertanyaan seputar aliran dana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved