Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GURU Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila (UP), Prof Agus Surono, mengungkapkan bahwa sikap tegas yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap oknum pegawainya yang melakukan penyimpangan merupakan wujud keseriusan memberantas korupsi.
Baca juga: Perppu dari Jokowi Dinilai Bisa Kembali Mempertajam KPK
“Terkait hal tersebut pada prinsipnya hal ini bagus, sebagai wujud seriusnya KPK untuk memberantas karupsi dan meneguhkan komitmennya,” ujarnya lewat ketetangan yang diterima, Sabtu (1/7)
Menurut Agus, apa yang dilakukan pimpinan KPK sudah tepat, yakni menindak tegas jajarannya yang melakukan tindakan menyimpang.
Baca juga: Kejagung Siap Tampung Kasus Korupsi Internal KPK
“Harus ditindak tegas oknum yang melanggar hukum tersebut tanpa kecuali. Bahkan harus dihukum lebih berat,” ujarnya.
Agus mengatakan, KPK harus terus melakukan pembenahan di internalnya. Hal itu, agar masyarakat bisa mempercayai KPK dengan sepenuhnya. “KPK harus bersih dari korupsi, kalau mau dipercaya oleh masyarakat,” katanya.
Baca juga: Pelaku Kasus Kebocoran Dokumen KPK Bisa Dikenakan Pasal Menghalangi Penegakann Hukum
Seperti diketahui, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri terus melakukan pembenahan. Mulai dari penyimpangan pungli dan pelecehan di Rutan KPK, kini komisi antikorupsi menindak tegas oknum yang memotong uang perjalanan dinas hingga mencapai Rp550 juta. (H-3)
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pemberantasan korupsi.
KPK didesak memanggil sejumlah pejabat yang bisa dimintai pertanggungjawaban atas kejadian demurrage beras itu.
Kepastian itu disampaikan oleh Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat merespons infromasi terkait kasus biaya demurrage (denda) Rp350 miliar.
KETUA MAKI Boyamin Saiman mengatakan perseteruan yang terjadi antara anggota Dewas KPK Albertina Ho dengan Nurul Ghufron akan mengganggu kinerja memberantas korupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tugas tim penindakan tetap berjalan meski pemilihan umum (pemilu) sedikit lagi sampai tahapan pencoblosan.
Usai diperiksa KPK, Arief mengaku, dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik dari KPK terkait kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved