Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUSAT Penelitian Kebijakan Publik The Indonesian Institute (TII) menilai sosialisasi yang dilakukan jelang Pemilu 2024 sudah kebablasan. Padahal, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33/2018 tentang Kampanye menggariskan bahwa sosialisasi dan pendidikan politik hanya dapat dilakukan di internal partai politik.
Manajer Riset dan Program Pusat Penelitian Kebijakan Publik TII Arfianto Purbolaksono mengatakan aturan sosialisasi dalam PKPU itu penting untuk dijalankan dengan konsisten oleh penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. Ia menilai praktik sosialisasi dan pendidikan politik yang terjadi belakangan ini jauh api dari panggang.
"Contohnya, terkait dengan ruang sosialisasi dan pendidikan politik yang seharusnya hanya di internal partai tetapi dalam kenyataannya banyak dilakukan di ruang publik," jelasnya melalui keterangan tertulis, Jumat (30/6).
Baca juga: KPU Minta Partai Politik Klarifikasi Bacaleg Ganda
Menurut Arfianto, KPU perlu memberikan definisi yang jelas mengenai pertemuan terbatas di internal partai politik, apakah itu dilakukan tertutup dan melibatkan anggota serta pengurus partai saja atau boleh melibatkan masyarakat luas.
Definisi yang jelas, lanjutnya, akan memudahkan kerja Bawaslu dalam hal pengawasan. Sebab, Bawaslu bakal kesulitan untuk mengawasi maupun menegakan hukum jika tidak ada definisi yang jelas soal sosialisasi. Di samping itu, kejelasan soal aturan sosialisasi diperlukan untuk menciptakan kompetisi yang adil di antara para calon lainnya.
Baca juga: Hary Tanoesoedibjo Kenalkan Jurus Kampanye Tanda Sayap Partai Perindo
"Hal ini penting mengingat saat ini sudah banyak kegiatan yang telah melibatkan masyarakat luas, seperti ada bakal caleg maupun bakal capres yang blusukan ke pasar, mengikuti kegiatan jalan sehat hingga kegiatan keagamaan," terang Arfianto.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa tokoh-tokoh yang diusung sejumlah partai politik sebagai calon presiden seperti Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Prabowo Subianto, belum memiliki ikatan hukum dengan KPU. Sebab, pencalonan presiden/wakil presiden baru dilakukan pada Oktober mendatang.
Oleh karena itu, lanjut Hasyim, KPU belum dapat mengatur kegiatan yang dilakukan para tokoh politik tersebut, termasuk melakukan kegiatan yang melibatkan masyarakat. Sebab, kegiatan yang mereka lakukan belum dapat dikatakan sebagai kampanye.
"Orang mau silaturahmi dengan siapa saja itu boleh," tandas Hasyim. (Tri/Z-7)
Wakil Rektor III Institut STIAMI Dr. Diana Prihadini, S.Sos., MA. mengatakan, pihaknya menghindari pemilu yang tidak beretika dan akan terus didengungkan.
Warga Kapuk Muara memberi dukungan untuk Amin atau Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Harapan dari KPU bahwa perhelatan Pemilu justru akan melahirkan soliditas, persatuan, dan kebersamaan.
Ia menyayangkan penyelenggara pemilu yang tidak melibatkan komunitas penyandang disabilitas dalam kegiatan sosialisasi.
Riyanta berharap, sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak masyarakat, yang sudah memiliki hak pilihnya di tahun 2024, untuk memanfaatkan sebaik-baiknya.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved