Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GOLONGAN Putih atau golput adalah sebuah istilah politik di Indonesia. Golput merupakan seseorang atau kelompok yang tidak mengambil bagian atau tidak memilih dalam upaya menjalankan demokrasi.
Istilah golput (golongan putih) sudah lama menghiasi kancah politik-demokrasi di negeri ini. Secara historis, istilah "putih" dipakai untuk memposisikan diri sebagai sesuatu yang netral dan tidak partisan.
Percaya atau tidak, kita sebagai generasi bangsa punya andil yang sangat besar dalam pemilihan presiden dan wakil presiden mendatang. Namun, memutuskan untuk tidak memberikan hak suaramu pada siapapun justru bisa berpengaruh besar terhadap negara ke depannya.
Baca juga: Inilah 2 Faktor Pemicu Golput
Berdasarkan Undang-undang (UU) Pemilu dan peraturan KPU (PKPU) istilah golput tidak dikenal dalam regulasi yang berkaitan dengan pemilu. Yang dikenal adalah istilah mempengaruhi atau mengajak pemilih untuk memilih atau tidak memilih peserta pemilu.
Pasal yang dapat diperumpamakan dengan golput tertera dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu khususnya Pasal 515, "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah."
Baca juga: Sistem Proporsional Tertutup Bisa Memicu Tingginya Angka Golput
Dalam situs resminya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut ancaman pidana untuk pengajak Golput sudah diatur dalam UU Pemilu. Namun, pidana ini tidak bisa dijatuhkan sembarangan.
Berdasarkan Pasal 515 UU Pemilu, aksi kampanye Golput hanya bisa dipidana jika:
Aksi ajakan Golput yang memenuhi dua kriteria di atas bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun, dan denda paling banyak Rp36 juta.
Tapi, selama kampanye Golput tidak dilakukan pada hari pemungutan suara dan tidak melibatkan politik uang, maka pelakunya tidak bisa dipidana dengan UU Pemilu. (Z-3)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi empat partai yang diduga abai terhadap pemenuhan kuota keterwakilan perempuan di legislatif Provinsi Gorontalo.
KELEMAHAN UU Pemilu harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Bawaslu yang lemah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pada Pemilu 2024
Selama ini Bawaslu hanya melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pemilu dalam menjalankan tugas
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua meminta agar praktik money politics alias politik uang diwajarkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
UU Pemilu menitikberatkan keadilan prosedural yang memicu peserta pemilu melakukan aneka kecurangan dengan bebas di tingkat konstituen ataupun di level penyelenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved