Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan masyarakat tidak bakal kehilangan hak pilih untuk berpartisipasi dalam hajatan Pemilu 2024. Setelah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT), KPU masih memfasilitasi pemilih yang pindah lokasi tempat tinggal maupun pemilih yang tidak terdaftar.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos menegaskan, itu merupakan hak setiap warga negara. Ia menjelaskan, pemilih yang pindah lokasi pemilihan nantinya tercatat dalam daftar pemilih tambahan atau DPTb.
Mereka adalah pemilih yang sebelumnya terdaftar dalam DPT di satu tempat pemungutan suara (TPS), tapi karena keadaan tertentu menggunakan hak pilihnya di TPS lain.
Baca juga : KPU Temukan Bakal Caleg Ganda dan Berkas tak Lengkap di Proses Verifikasi
Kendati demikian, pemilih yang pindah lokasi memilih harus melengkapi dokumen pendukung atau formulir A5 melalui Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih. Pemilih itu juga harus terdaftar terlebih dahulu dalam DPT.
"Pemilih tak terdaftar ada DPK (daftar pemilih khusus). Jadi tidak ada alasan kehilangan hak pilih. Semua pasti punya hak pilih," tegas Betty di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6).
Baca juga : Koalisi Perubahan Sebut Sudah Sepakat Soal Cawapres, Diumumkan Usai Anies Naik Haji
Betty mengatakan, undang-undang telah menjamin hak pilih bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT. Mereka, lanjutnya, tidak akan kehilangan hak pilih.
"Bisa gunakan hak pilih sesuai KTP-nya satu jam sebelum pemilihan berakhir selama surat suara tersedia," jelasnya.
DPT sendiri telah ditetapkan oleh masing-masing KPU kabupaten/kota. Sampai 4 Juli mendatang, DPT itu bakal direkapitulasi secara berjenjang sampai tingkat nasional, termasuk daftar pemilih di luar negeri.
Setelah direkapitulasi secara nasional, Betty mengatakan pemilih yang meninggal dunia tetap terdata dalam DPT. Namun, KPU akan memberikan tanda abu-abu pada nama pemilih yang telah meninggal dunia dalam DPT. Pembuktian pemilih meninggal dunia bakal dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil.
"Agar tidak salah digunakan," tandas Betty. (Z-5)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
PROSES pemutakhiran data pemilih (muntarlih) untuk Pilkada 2024 menjadi hal krusial untuk menentukan akurasi logistik seperti surat suara.
KETUA Bawaslu RI Rahmat Bagja mengakui adanya kejadian seseorang yang telah meninggal dunia dapat memilih atau melakukan pencoblosan dalam Pemilu.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dan enam anggota KPU lainnya diberi sanksi peringatan oleh DKPP terkait pelanggaran kode etik terkait peretasan data pemilih tetap.
BAKAL calon perseorangan gagal maju pada pemilihan kepala daerah di Kota Cirebon. Sebelumnya bakal calon perseorangan, Suryana, pada Minggu (12/5)
TANPA melalui jalur politik, warga negara Indonesia tidak dapat dengan mudahnya mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima konsultasi dari perseorangan yang ingin maju sebagai bakal calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved